bimtseAvatar border
TS
bimtse
Cuti Panjang Untuk Perusahaan Berdiri Tahun 2013 HRD Masuk
Mau tanya agan suhu, untuk perusahaan yang berdiri Februari 2013 apakah bisa memberikan cuti panjang untuk karyawannya yang sudah bekerja 6 tahun secara terus menerus (menurut UU tenaga kerja 2003)

Karena disitu diselipkan kemnaker 2005 yang di pasal 2 berisi istirahat panjang untuk perusahaan berbadan hukum yang berdiri sebelum ditetapkannya keputusan menteri ini.

Walaupun dijabarkan kembali "kembali kepada perjanjian/PKB/kebijakan perusahaan"
Ane lg mau ngajuin cuti panjang di perusahaan ane. Thx pencerahannya.
tata604
tata604 memberi reputasi
1
587
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan