Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tatapokAvatar border
TS
tatapok
MeMiles Investasi Bodong dengan 240.000 Anggota, Top Up Rp 50.000 hingga Rp 200 Juta
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi bodong MeMiles di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).

Editor: Rachmawati

KOMPAS.com - Sabtu 14 Desember 2019. MeMiles menggelar Pesta Bonus untuk ke-4 kalinya bagi anggota. Acara tersebut digelar di Klub Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dilansir dari Warta Kota, salah seorang member MeMiles, Dian Rinjani menjadi salah satu peraih bonus 1 unit mobil yang diserahkan di acara tersebut.

Ia mengaku baru 5 bulan gabung dan melakukan top up Rp 4 juta.

"Alhamdulillah seneng banget dan nggak nyangka, pokoknya seneng banget lah. Namanya juga dapat mobil," katanya.

Selain Dian, salah seorang member MeMiles yang mendapatkan bonus mobil adalah Andi Rivani. Ia bergabung dengan MeMiles dan melakukan top up sebesar Rp 7 juta.

"Seneng banget dong, gimana nggak, baru beberapa bulan join MeMiles dan top up sebesar Rp 7 juta saya sudah bisa punya mobil Toyota Fortuner," ujar Andi.

Suhanda, Managing Director MeMiles saat itu mengatakan ada yang sengaja membeturkan MeMiles dengan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Padahal Suhanda mengatakan pihaknya sedang berusaha mendekat OJK.

Untuk masyarakat yang masih belum percaya dengan MeMiles tidak usah melakukan sesuatu untuk menghancurkan bisnis MeMiles.

"Kalau memang nggak percaya, nggak usah top up, simpel kan? Jadi jangan neko-neko, hanya ingin menghambat laju MeMiles," ungkap Suhanda.

Investasi tanpa izin

Tiga minggu setelah pesta bonus tersebut tepatnya Jumat, (3/12/2019), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap bahwa MeMiles adalah investasi bodong yang memiliki omzet Rp 750 miliar.

Untuk mengungkap kasus nvestasi ilegal berbasis aplikasi android tersebut, Polda Jatim bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan.

Ada dua orang yang dijadikan tersangka yakni KTM (47) dan FS (52). Mereka berdua menjalankan MiMiles dengan menggunakan perusahaan bernama PT Kam dan Kam.

Saat rilis kasus di Surabaya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan PT Kam and Kam bergerak menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotan yang bergabung di aplikasi MeMiles.

Anggota yang ingin memasang iklan harus melakukan top up senilai Rp 50.000 hingga Rp 200 juta.

Dana tersebut akan dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.

Setelah top up, anggota akan mendapatkan bonus. Selain top up, bonus dari perusahaan juga akan didapatkan anggota jika dia bisa merekrut anggota baru.

"Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online email," kata Luki, saat rilis kasus di Surabaya, Jumat (3/1/2020).

Saat mengungkap kasus itu, polisi  berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Sumur
jakompank
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
4.4K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan