Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mahatma.axel.9Avatar border
TS
mahatma.axel.9
Banyak Didapatkan "Surat Cinta" Pemutusan Listrik, Ini Tanggapan PLN


Akhir-akhir ini banyak beredar sebuah surat dari PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) terhadap warga yang belum membayar listrik pada bulan Desember 2019

Dalam Surat tersebut PLN menginformasikan bahwa pihak nya akan memutuskan hubungan arus listrik sementara bagi para pelanggan yang belum melunasi tagihan listrik bulanan

Ditambah lagi, Pada Tanggal 25-31 Desember,PLN akan mulai memblokir dan migrasi LPB bagi para pelanggan yang belum melunasi ataupun pembayaran yang sudah melewati deadline yang seharusnya

Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, PLN memang kerap menginformasikan kepada pelanggan untuk melunasi tagihan listrik bagi pelanggan pasca bayar

"Kebetulan pelanggan tersebut terlambat melunasi tagihan listriknya, jadi sudah benar PLN Unit Layanan Pelanggan memberlakukan sanksinya. Mulai diputus sementara hingga dilakukan pembongkaran jaringan milik PLN sampai kWh meter," kata Dwi Suryo Abdullah Minggu (25/12/2019).

Bahkan Dwi juga mengatakan bahwa sistem pemberitahuan ini tidak hanya berlangsung selams bulan Desember ini saja, melainkan akan terus-menerus dilakukan selama beberapa bulan ke depan

Tapi walaupun begitu, Sayangnya Dwi tidak mengatakan secara rinci ada Berapa Titik yang tersebar yang sudah mulai diberlakukan sistem dan Berapa Banyak Surat yang sudah dibuat dan disebar selama bulan Desember ini

Dwi pun juga menyarankan agar para pelanggan membayar tagihan listrik tepat pada waktunya agar pelanggan tidak terjerat sanksi ini (hubungan arus listrik diputus sementara), atau pelanggan bisa meminta perpindahan dari sistem Pasca Bayar menjadi sistem Prabayar

"Atau migrasi dari kWh Meter pasca bayar ke kWh meter prabayar. Dengan (migrasi) ini malah pemakaian listrik harian pun bisa dikendalikan," katanya.

Atau Singkatnya Pelanggan yang belum melunasi tagihan bulanan pasca bayar akan dikenakan sanksi yaitu pemutusan hubungan listrik sementara yang akan terus menerus dilakukan selama beberapa bulan ke depan

Bagi pelanggan yang sekiranya kurang mampu untuk membayar listrik pasca bayar, pelanggan bisa meminta perpindahan dari sistemw pasca bayar menjadi Prabayar atau juga sering disebut Kuota/Voucher Listrik
Diubah oleh mahatma.axel.9 26-12-2019 00:48
sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
2.8K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan