Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lostcgAvatar border
TS
lostcg
Penghayat Kepercayaan: Hormat Bendera Tak Langgar Keyakinan
Penghayat Kepercayaan: Hormat Bendera Tak Langgar Keyakinan



Reporter: 

Shinta Maharani (Kontributor)

Editor: 

Syailendra Persada

29 November 2019 07:32 WIB



012




Sejumlah peserta Siswa Mengenal Nusantara (SMN) asal Jawa Timur (Jatim) berlarian sambil membawa bendera merah putih di obyek wisata Pulau Saronde, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Minggu, 18 Agustus 2019. ANTARA


TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Bambang Purnomo, mengatakan hormat bendera merah putih di kalangan penghayat kepercayaan tidak melanggar keyakinan. “Tidak ada doktrin melarang hormat bendera merah putih,” kata Bambang, Kamis, 28 November 2019.


Penganut kepercayaan, kata Bambang justru menghormati bendera merah putih sebagai bagian dari menunjukkan sikap nasionalis. Bambang mempertanyakan kepercayaan tertentu di Batam yang menyebutkan bahwa menghormat bendera merah putih itu menyembah dan tidak sesuai keyakinan.

Dua siswa SMP Negeri 21 Batam terancam dikeluarkan dari sekolah karena tidak hormat bendera merah putih saat upacara. Dua siswa ini ditengarai menganut aliran kepercayaan tertentu.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat 44 paguyuban yang tergabung dalam MLKI. Mereka di antaranya Sapto Dharmo, Sumarah, Palang Putih, dan Sumarah Purbo. Penghayat kepercayaan yang terdaftar melalui MLKI itu justru menekankan pentingnya sikap nasionalis dan taat pada Undang-Undang Dasar.


Dalam berbagai upacara, misalnya peringatan 17 Agutus, penghayat kepercayaan melakukan penghormatan terhadap simbol negara itu. “Justru kami hormat bendera merah putih,” katanya.

Bambang menjelaskan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang kolom penghayat kepercayaan di kartu tanda penduduk (KTP), membawa angin segar untuk kalangan penghayat mendapatkan haknya menjalankan kepercayaan.

ADVERTISEMENT


Sebelum ada keputusan Mahkamah Konstitusi, Bambang menyebutkan kalangan penghayat kepercayaan kerap mendapatkan diskriminasi dan tuduhan macam-macam, misalnya stigma sebagai kelompok yang tidak punya agama dan tidak punya Tuhan. Siswa dari kalangan penghayat dahulu juga kerap tidak mendapatkan perhatian dari sisi fasilitas pendidikan.

Hanya saja, Bambang memberikan masukan agar pemerintah memperhatikan penyuluh atau pendidik yang mendampingi penghayat kepercayaan, misalnya di tingkat sekolah. Pemerintah, kata dia juga perlu memperhatikan peningkatan kapasitas dan kualitas siswa penghayat kepercayaan agar mereka siap di dunia kerja.

https://nasional.tempo.co/read/12779...n/full?view=ok

Sudah pasti setia pada negara ini karena menganut agama lokal negara ini bukan agama impor
daimond25
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
780
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan