luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Polisi Terdakwa Pemerasan Dituntut 6 Bulan, LBH akan laporkan JPU ke Jamwas RI


MEDAN - 4 Polisi Polsek Medan Area dituntut ringan dengan penjara 6 bulan penjara akibat kasus pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/11/2019).

Keempat terdakwa Bripka Jenli Hendra Damanik (39), Aiptu Jefri Andi Panjaitan (40), Brigadir Akhiruddin Parinduri (34) dan Aiptu Arifin Lumbangaol (40).

Sedangkan, anehnya terdakwa lainnya Dedi Pane (sipil) dituntut lebih tinggi dari dalang pelaku sendiri yaitu 8 bulan penjara.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Sihombing melanggar Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Jenli Damanik, Jefri Panjaitan, Akhiruddin Parunduri dan Arifin Lumbangaol dengan pidana 6 bulan penjara," ucap JPU Joice Sinaga.

"Menuntut terdakwa Deni Pane selama 8 bulan penjara," ucapnya.

Hal yang memberatkan karena para polisi tersebut telah melakukan pemerasan dan meresahkan masyarakat. "Sedangkan hal yang meringkankan, belum pernah dihukum sebumnnya," cetus Jaksa.

Seusai dibacakan, Jenli seperti pada sidang-sidang sebelumnya tetap penuh dengan tatapan tajam kepada media yang mencoba mengambil fotonya.

Namun berbeda dari sidang sebelumnya, Jenli kini berwajah lebih ceria usai dituntut rendah oleh Jaksa Kejari Medan.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis hakim Fahren menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara seusai sidang, kedua JPU dari Kejari Medan Artha dan Joice  memilih bungkam saat ditanyai mengenai tuntutan ringan yang diberikan kepada empat oknum polisi tersebut.

Keduanya JPU Artha Sihombing dan Joice Sinaga memilih menghindari awak media, dan meminta menyanakan tuntutan tersebut kepada atasannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kadiv LBH Medan, Maswan Tambak yang ikut melaporkan kasus ini dan sebagai pengacara keluarga yang diperas mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut.

Karena pasal yang dituntut paling berat adalah penjara 9 tahun.

"Intinya kita sangat kecewa dengan tuntutan JPU tersebut, secara hukum pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa adalah pasal 368 ayat 1 jo Ps 55 ayat 1 kuhpidana yang mana ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun. Dengan dituntutnya keempat oknum polri dengan 6 bulan itu tentu sangat menciderai rasa keadilan klien kami selaku korban dan mencoreng nilai nilai hukum itu sendiri," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa akan segera melaporkan para jaksa tersebut kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan RI, Kepala Kejati Sumut, Aswas Kejati Sumut dan Kajari Medan.

"Atas tuntutan JPU tersebut, kami akan mengadukan JPU Artha Rohani Sihombing. Tuntutan tersebut juga bisa berdampak negatif karena selain menciderai keadilan tentu banyaknya oknum yang tidak akan berhenti melakukan hal sama dengan para terdakwa kepada masyarakat," tegasnya.



Ia berharap bahwa garda terakhir dalam perkara ini adalah Majelis Hakim, Maswan meminta Hakim jeli melihat perkara ini.

"Kami harap kepada Majelis Hakim untuk tetap objektif memeriksa perkara a quo karena hakim dalam memutus juga harus memperhatikan 2 hal.

Yaitu surat dakwaan dan segala yang terbukti di persidangan. Oleh karena hal tersebut sekalipun JPU menuntut ringan, Majelis Hakim tetap boleh memutus lebih dari apa yang dituntut JPU," pungkasnya.

Dimana bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.



Padahal sebelumnya, pada persidangan keterangan terdakwa  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga para terdakwa sudah mengakui adanya negosiasi uang pemeran terhadap orang tua M Irfandi dari Rp 50 juta menjadi Rp 20 juta.

"Ya benar ada negosiasi," ungkap terdakwa Arifin Lumban Gaol sambil mengangguk.

Hal itu sontak membuat Jaksa Joice mengungkapkan. "Itu baru mantap," cetusnya.

Namun, tiba-tiba terdakwa Jenli Damanik menyebutkan bahwa tidak ada negosiasi. "Sebenarnya itu tidak ada negosiasi," cetusnya.

Hal itu langsung membuat amarah Jaksa Joice memuncak dan langsung membentak "Saya tidak bertanya kepada anda," tegasnya dengan suara lantang.

Terkait dengan pemerasan tersebut, ternyata usai dicerca pertanyaan oleh tiga Majelis Hakim, para terdakwa mulai mengakui perbuatannya.

Jenli Damanik yang bertindak sebagai katim dalam penangkapan ini juga menyebutkan bahwa dirinya ada meminta Rp 50 juta namun tidak ada melakukan negosiasi.

"Kalau saya tidak ada nego, saya ada minta 50. Tapi tidak ada nego yang seperti dikatakan jaksa," cetus Jenli.

Saat ditanya Hakim anggota Abdul Kadir terkait SOP penangkapan bahwa yang dilakukan para terdakwa yang tidak membawa ke kantor, Jenli mengakui hal tersebut salah.

"Harusnya membawa ke komando, tapi kami bawa ke Jalan Gandhi. Pada saat itu kami mau pengembangan, disitu ada saya Akhiruddin dan Arifin. Memang disitu saya salah, lalu sekitar jam 5 sore saya sudah mengembalikan dan memerintahkan Akhiruddin untuk bawa terdakwa kantor," jelasnya.

Terdakwa, Dedi Pane juga mengakui bahwa dirinya ada diperintah oleh terdakwa Arifin Lumban Gaol untuk membawa terdakwa bersama teman wanitanya.

"Setelah saya ditelefon antara Arifin atau Akhiruddin. Disity mereka minta tolong bawakan sepeda motor," Jelasnya.


Bahkan, ia juga menyebutkan mendengar adanya percakapan negosiasi antara orang tua terdakwa dengan Akhiruddin dan Arifin.

"Ya saya ada yang nampak antara Jefri dan Akhirudin yang menelefon orang tuanya untuk negosiasi. Saya tidak tahu itu nelefon pakai hp siapa. Tapi setelah diperintah oleh Akhiruddin saya sempat ambil uang itu bersama Tanggok. Tapi tanggoknya melarikan diri, saya yang ketangkap," cetusnya.

Hal ini berbeda dari sidang-sidang sebelumnya dimana keempat terdakwa terus membantah keterangan semua saksi yang bersaksi di persidangan.

Mulai saksi korban, saksi dari personil Polrestabes Medan yang menangkap hingga keterangan BAP Kanit Reskrim juga dibantah.

https://medan.tribunnews.com/2019/11...as-ri?page=all
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tuntutan hanya 6 bulan, vonis 2 bulan, potong masa tahanan langsung bebas emoticon-Toast

Kembali bertemu dengan anak buah para preman parkir dan palak di medan kota dan medan area emoticon-Shakehand2

Papua merdekalah, jangan mau jadi bagian dari negara ecek ecek
sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.3K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan