Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anda1705Avatar border
TS
anda1705
HELP GAN Saran untuk kasus Salah isi NPWP di PIB
Dear agan -agan
minta sharingnya, kasusnya seperti ini :

Perusahaan tempat saya bekerja adalah sebagai PPJK, melakukan kesalahan input NPWP. PIB PT A atas pembayaran PPH nya di input NPWP PT A, tetapi atas pembayaran PPN nya terinput NPWP PT B. PT A dan PT B tidak ada hubungan istimewa.

Menurut PMK 242/PMK.03/2014 pasal 16 dan 17 untuk hal ini dapat di lakukan pemindahbukuan dengan melampirkan surat pernyataan dari PT B yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP.

Namun PT B dalam kasus ini tidak bersedia membuat ataupun menandatangi surat pernyataan tersebut.

Mohon saran agan-agan apakah ada solusi untuk penyelesaian kasus seperti ini..

Terimakasih
 
tata604
tata604 memberi reputasi
1
5K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan