TaraAnggaraAvatar border
TS
TaraAnggara
RUU KPK Melemahkan Kinerja KPK! Ini Alasannya


Belum selesai pro dan kontra terkait pemindahan ibukota, Indonesia kembali di hebohkan dengan revisi UU KPK yang di sahkan pada tanggal 17 Sepetember 2019. Sama dengan pemindahan ibukota, revisi UU KPK pun menuai banyak pro dan kontra. Banyak masyarakat beranggapan revisi tersebut melemahkan KPK.

sumber : di sini

Berikut ini adalah beberapa poin yang terkandung dalam revisi UU KPK

Quote:


sumber : kompas.com

Jika di lihat, poin-poin dari revisi UU KPK di atas memang membuat ruang gerak KPK dalam penanganan kasus korupsi menejadi terbatas.

Apa alasannya? Ini pemaparannya

1. KPK adalah lembaga dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Lembaga eksekutif adalah lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan, peraturan, dan UU yang di buat oleh lembaga legislatitf.

Sedangkan lembaga legislatif adalah lembaga yang bertugas merumuskan serta membuat peraturan, kebijakan, dan UU suatu negara. Yang termasuk dalam lembaga legislatitf adalah DPR, DPD, dan MPR.

Dari kedua pengertian tersebut dapat di tarik kesimpula bahwa dalam penanganan kasus korupsi KPK harus tunduk dengan aturan yang di buat DPR, DPD, atau MPR. Tentu ini akan membatasi kinerja KPK, karena bisa saja aturan dari lembaga legislatitf bertentangan dengan KPK dalam proses penyelidikan dan penuntutan perkara korupsi.

2. Pegawai KPK sebagai ASN

Selain tunduk dengan aturan atau UU dari lembaga legislatif, sebagai ASN pegawai KPK juga harus tunduk dengan UU aparatur sipil. Hal ini membuat KPK seolah bukan lagi lembaga independen.

3. Penyadapan harus mendapat izin dari badan pengawas KPK.

Artinya KPK tidak bisa lagi seleluasa dulu dalam melakukan penyadapan terhadap terduga kasus korupsi, karena harus menunggu izin dari badan pengawas KPK.



Dari alasan di atas, masuk akal kan jika Revisi UU KPK di anggap melemahkan kinerja KPK?

Menurut saya sendiri revisi UU KPK tidak perlu di lakukan karena selama ini KPK sudah bekerja cukup baik. Banyak kasus-kasus korupsi berhasil di ungkap oleh KPK, mulai dari yang kecil sampai besar.

Itulah sedikit pandangan saya terkait Revisi UU KPK. Jika ada kesalahan dalam penyampaian mohon di maafkan, karena sejujurnya saya sangat awam mengenai hukum apalagi politik. Namun sebagai warga negara Indonesia saya punya hak untuk berpendapat bukan?

Sekian trit dari saya, jika ada perbedaan pendapat, mari diskusikan dengan sopan.

Cilacap, 21 September 2019
Diubah oleh TaraAnggara 21-09-2019 04:43
sebelahblog
infinitesoul
zafinsyurga
zafinsyurga dan 16 lainnya memberi reputasi
17
1.9K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan