Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

banghindarAvatar border
TS
banghindar
RUU KUHP: Suami rudapaksa Istri Dihukum 12 Tahun Bui
Jakarta - RUU KUHP meluaskan definisi rudapaksaan. Salah satunya pelaku dan korban bisa saja adalah suami atas istrinya/marital rape.

Dalam KUHP saat ini, rudapaksaan menyaratkan rudapaksaan terjadi apabila pelaku dan korban tidak terikat perkimpoian. Pasal 285 menyatakan:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkimpoian, diancam karena melakukan rudapaksaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 

Nah, definisi rudapaksaan dalam RUU KUHP mengalami pergeseran, yaitu bisa saja dilakukan oleh suami ke istrinya/rudapaksaan dalam rumah tangga. 

"Dipidana karena melakukan rudapaksaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian ancaman ke pemerkosa dalam RUU KUHP yang dikutip detikcom, Kamis (29/8/2019).

Apakah rumusan di atas hal yang baru? Ternyata tidak. Definisi serupa juga tertuang saat ini dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun dalam UU PKDRT, tidak menggunakan istilah pemerkosaan, tetapi kekerasan seksual. Pasal 8 huruf a UU PKDRT berbunyi:

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Baca juga: Suami Dipenjara Karena Merudapaksa Istri, MA: Itu Putusan Langka

Adapun Pasal 46 UU PKDRT berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.

Dalam catatan detikcom, sedikitnya sudah ada 2 kasus yang dikenakan pasal tersebut. Kasus pertama terjadi di Denpasar pada 2015. Yaitu Tohari merudapaksa istrinya yang sedang sakit-sakitan. Beberapa pekan setelah itu, Siti meninggal dunia. Atas hal itu, PN Denpasar menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Tohari.

Kasus kedua yaitu Hari Ade Purwanto memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur pada 2011. Hari beralasan sudah kewajiban istri melayani suami, sesuai agama yang ia yakini.

Namun pembelaan diri Hari ditolak dan akhirnya dihukum 16 bulan penjara. Putusan itu bergeming hingga tingkat kasasi dengan ketua majelis hakim Prof Komariah E Sapardjaja serta hakim anggota Suhadi dan Salman Luthan.

kimpoi lagi
Diubah oleh banghindar 30-08-2019 10:22
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.5K
14
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan