Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hardlenAvatar border
TS
hardlen
Kenaikan Tarif Iuran Program BPJS Kesehatan Berlaku Tahun 2020

Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: CNN Indonesia)


Presiden Joko Widodo dikabarkan akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang dijadikan sebagai dasar hukum kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JNK-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Penyesuaian tarif iuran tersebut direncanakan akan berlaku pada tahun 2020.

Seusai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (12/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah mengonfirmasikan kepastian perihal perpres berisi penjelasan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan secara komprehensif untuk masing-masing kelas tersebut.

“Kalau BPJS Kesehatan terkait dengan iuran dan lain-lain, nanti kami sampaikan secara lebih komprehensif dalam bentuk perpres,” ujar Sri Mulyani, seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.com.

Namun, dalam hal perkembangan isu kenaikan tarif iuran perusahaan Askes ini, Sri Mulyani terlihat tidak membahas lebih rinci. Hal ini disebabkan karena menurutnya, segala hal yang terkait dengan kenaikan ini masih dalam pembahasan pihak internal pemerintah dari berbagai kementerian yang ikut terlibat.

“Nanti kalau sudah keluar, kami sampaikan, biar tidak sepotong-potong mengenai seluruh aspek BPJS Kesehatan ini,” lanjutnya.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebeumnya telah memastikan bahwa kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan diberlakukan untuk semua kelas. Baik dari kelas Mandiri I, Mandiri II, Mandiri III sampai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapat subsidi dari pemerintah.

Tetapi, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkap bahwa persentase kenaikan tarif iuran tidak akan disamaratakan kepada semua kelas. Namun, perhitungannya akan disesuaikan dengan jumlah peserta di masing-masing kelas, dan juga status pekerjaan para peserta.

“Tidak (sama per kelas), ini demi keadilan, nanti semua kelas harus ditinjau ulang. Nanti kami lihat efeknya, PBI seperti apa, non PBI seperti apa,” jelas Mardiasmo.

Persentase serta nominal final tarif iuran juga akan ditentukan oleh hasil yang ditentukan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Agustus 2019.

Audit BPKP akan berisi soal perubahan kelas rumah sakit, posisi defisit keuangan BPJS Kesehatan per semester I 2019, proyeksi defisit sampai akhir tahun, hingga pada sumber dana yang dapat diperoleh dari berbagai bauran kebijakan dalam rangka menutup defisit.

Setelah hasil audit keluar, maka pemerintah dapat langsung menghitung sisa defisit yang bisa ditutup dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini juga berlaku pada sisa defisit yang dapat ditutup dari kebijakan kenaikan tarif iuran pada peserta BPJS Kesehatan.

Mardiasmo juga menjelaskan bahwa pajak rokok, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan BPJS Kesehatan juga harus diketahui dananya yang masuk dan bisa diterima, selain dari kenaikan tarif. Jumlah dana yang dapat diterima tersebut juga harus disertai dengan defisit yang masuk akal dan jumlah kenaikan tarif.

Bahwa dengan adanya kenaikan ini, Mardiasmo berharap untuk tidak terjadi defisit lagi. Ia juga menekankan bahwa jangan sampai kenaikannya terlalu besar tetapi tidak digunakan. Hal ini dikarenakan ke depannya harus ada kenaikan dan harus tetap berhati-hati.

Persoalan defisit keuangan perusahaan ini sudah terjadi sejak tahun 2014 silam dan terus meningkat. Tahun ini defisit keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp28 triliun.


Sumber: Berita KeuanganCNNIndonesia.com
auliakahasiwi
auliakahasiwi memberi reputasi
1
1.3K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan