Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cukur.rambuAvatar border
TS
cukur.rambu
MA Tolak Kasasi Kedua Prabowo-Sandi soal TSM


MAJELIS hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kasasi kedua pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta,"ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis yang didapati Media Indonesia, Jakarta, Senin (15/7).

Majelis yang dipimpin oleh hakim Supandi itu dalam pertimbangannya menyatakan, objek permohonan Prabowo-Sandi melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP) ini tidak tepat.

Andi menjelaskan, objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dmaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017.

"Akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada. Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima, sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," jelas Andi.

Ia menambahkan, "Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima," tandas Andi. (OL-7)

lagi-lagi ditolak MA
Diubah oleh cukur.rambu 15-07-2019 14:00
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
1.8K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan