Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ayah.rojakAvatar border
TS
ayah.rojak
Pemilik Akun Penghina 'Jokowi Mumi' Akhirnya Jadi Tersangka


Blitar - Polisi akhirnya menetapkan penghina Jokowi Mumi, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara Ida Fitri, pemilik akun Aida Konveksi selama 2,5 jam.

Saat ini, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Ida Fitri untuk pemeriksaan kembali. Namun pemeriksaan kali Ida berstatus sebagai tersangka.

"Setelah kami lakukan gelar perkara, maka hasilnya adalah terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena memenuhi unsur-unsur dalam pasal penaggaran UU ITE," kata Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar kepada detikcom di mapolresta, Senin (8/7/2019).

Kapolresta menambahkan, pihaknya akan kembali memanggil tersangka untuk diminta keterangan beberapa hari ke depan. Sesuai prosedur, tersangka seharusnya hadir dalam pemeriksaan sejak 3x24 jam menerima surat panggilan dari polisi.

"Setelah nanti dilakukan pemeriksaan pada tersangka, penyidik yang akan menentukan yang bersangkutan ditahan atau tidak," imbuh kapolresta.

Diketahui pelapor memposting itu di media sosialnya, Senin (1/7/2019) pukul 18.00 wib. Pelapor ini admin IG info_seputaran_blitar yang ditujukan kepada Humas Polresta Blitar, Kapolresta Blitar dan Polsek Sanankulon.

Pada awal pemeriksaan, Ida Fitri pemilik akun Aida Konveksi mengaku akun dan postingannya tiba-tiba hilang selang dua jam dari dunia maya. Namun pada pemeriksaan kedua, Ida mengubah keterangan itu.

Perempuan berusia 44 tahun mengatakan, setelah posting 10 menit banyak yang mengingatkannya. Dia lalu menghapus postingan itu. 15 Menit kemudian, akunnya tiba-tiba hilang. Ida mengaku akunnnya dihapus kominfo.

Pemilik akun, Ida Fitri diperiksa sebanyak 2 kali. Pemeriksaan yang kedua, pemilik Butik Malang ini mengaku tidak bermaksud menghina. Perempuan berusia 44 tahun itu pun meminta maaf sedalam-dalamnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas postingan tersebut.

Melalui Kuasa Hukumnya Oyik Rudi Hidayat, menurut Ida gambar itu didesign sedemikian rupa menjadi sebuah karya seni.

Penyidik Satreksim Polresta Blitar menerapkan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 45 a ayat 2 junto ayat 28 a UU RI No 19/2018 ttg perubahan UU No 11/2008 ttg ITE. Dan pasal 207 KUHP penghinaan penguasa negara.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya.



https://m.detik.com/news/berita-jawa...045.1539711784


Kasihan anaknya yang sakit panas jadi ndak ada yang merawat emoticon-Berduka (S)


BPN juga sudah bubar emoticon-norose













Selamat menikmati emoticon-Angkat Beer

Diubah oleh KASKUS.HQ 09-07-2019 03:44
pinkypatrick
ogeess
tien212700
tien212700 dan 15 lainnya memberi reputasi
16
6.5K
63
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan