Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

portaljabarAvatar border
TS
portaljabar
Guru Bejat Asal Lamongan Garap 30 Muridnya, Terancam Hukuman Berat
Guru Bejat Asal Lamongan Garap 30 Muridnya, Terancam Hukuman Berat

JAKARTA - Oknum guru bejat asal Lamongan berinisial SP (41) yang bekerja di salah satu SD di Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan yang tega melakukan kejahatan seksual  terhadap 30 muridnya terancam 20 tahun pidana penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

Menurut Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait, perbuatan bejat seorang guru SD yang telah melecehkan harkat dan martabat 30 siswa dan siswinya itu adalah termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinay crime). "Kejahatan ini masuk kejahatan luar biasa berdasarkan ketentuan dalam UU RI No. 17 Tahun 2016 mengenai penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena itu SP dapat juga diancam dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Arist.

Disamping itu, mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana khusus dan disetarakan dengan tindak pidana khusus Narkoba, Korupsi dan Terorisme, dengan demikian Arist mendorong Polres Lamongan tidak cukup menjerat pelaku dengan UU RI No. 35 Tanun 2014 junto pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara, namun juga untuk tidak ragu-ragu menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016 untuk menjerat pelaku, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima perkara kejahatan seksual yang dilakukan SP dapat menetapkan dan atau menyusun tuntutannya dengan maksimal dan berkeadilan bagi korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat,  
kronologi kejadian bejat oleh oknum guru PNS ini dilakukan di ruang kelas perpustakaan sekolah dan juga di rumah pribadi oknum guru bejat.


Norman mengatakan bahwa perkiraan korban ada 30 murid,  namun korban yang sudah melaporkan ke Mapolres Lamongan 2 murid yang dilakukan oleh  orang tua  korban.

"Semua korban masih dibawah umur yakni murid kelas 5 dan kelas 6 dimana SP sebagai guru kelas. Kejahatan seksual terhadap 30 siswa dan siswinya itu telah dilakukan sejak Oktober 2018," jelasnya.

Norman menambahkan, pelaku melakukan pencabulan awalnya karena gemas dan modusnya merayu akan diberi nilai bagus jika mau melayani nafsu bejatnya.

Perkara ini terungkap karena 2 orang tua korban melaporkan SP ke Polres Lamongan. Karena itu Norman menghimbau kepada seluruh korban  khususnya orangtua korban agar  jangan takut dan ragu untuk segera melapor kepada Polisi agar tindakan bejat dari SP bisa mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sehingga tidak mengulangi lagi perbuatan bejatnya lagi. (Uya)

Sumber : Portal Jabar
0
2.2K
19
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan