Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

Ā© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aksibelacintaAvatar border
TS
aksibelacinta
MA Vonis Bebas Korban rudapaksaan yang Dituntut Penjara


Awalnya Ane agak bingung baca judul beritanya. Kok korban pemerkosaan bisa dituntut penjara? Kan dia yang jadi korbannya? Gimana sih?

Setelah Ane baca beritanya lebih lanjut ternyata si korban ini melakukan aborsi. Ohh..ini toh sebabnya..tapi ternyata dia dipaksa ibunya..

Ini jaksa yang nuntut kayaknya belum punya anak atau nggak punya hati nurani kali ya..

Simak berita lengkapnya:

MA Vonis Bebas Korban rudapaksaan yang Dituntut Penjara


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya membebaskan korban rudapaksaan yang dituntut penjara oleh jaksa. Korban yang masih anak-anak itu dirudapaksa kakaknya yang masih anak-anak juga, hingga hamil.

Kasus bermula saat si kakak merudapaksa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.

Akibat rudapaksaan itu, si adik hamil. Ia kemudian menggugurkan kehamilannya di usia janin 5 bulan. Kasus itu kemudian masuk ke ranah hukum. Ada tiga tersangka, yaitu:

1. Ibu, disangkakan turut serta menjadi pelaku aborsi.
2. Anak laki-laki jadi tersangka pemerkosaan adiknya.
3. Anak perempuan, jadi tersangka aborsi janin hasil rudapaksaan.

Oleh PN Muara Bulian, Jambi, si kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Ia dinilai terbukti merudapaksa adiknya hingga hamil. Putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana dengan si adik? Oleh PN Muara Bulian, di sidik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan karena terbukti aborsi. Atas hal itu, masyarakat protes dan mengajukan banding.

Pada Agustus 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memutuskan si adik tidak layak hukum meski telah terbukti melakukan tindakan pidana aborsi. Sebab, yang dilakukannya itu dalam keadaan daya paksa. Maka, melepaskan anak dari segala tuntutan hukum.

Mendengar hal itu, jaksa tetap ngotot agar si adik korban rudapaksaan dipenjara. Berkas kasasi dilayangkan ke MA.

"Tolak kasasi jaksa penuntut umum pada Kejari," demikian lansir website MA, Kamis (4/7/2019).

Perkara Nomor 533 K/PID.SUS/2019 itu diadili oleh hakim tunggal pada tingkat kasasi, hakim agung Sumardjiatmo.


sumber
Diubah oleh aksibelacinta 04-07-2019 09:10
tcolontos
itkgid
itkgid dan tcolontos memberi reputasi
2
12.1K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan