Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alyafistoreAvatar border
TS
alyafistore
Rahasia Alasan Oranf Kafir Senang Memelihara Anjing


بِسْمِ اللهِ الرحْمَنِ الرحِيمِ

KENAPA ORANG KAFIR SENANG MEMELIHARA ANJING?

>> Jiwa yang jelek akan menyukai perkara-perkara yang jelek pula

 

Berkata Asy-Syaikh Al Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullahu:

 

“من حكمة الله عز وجل:{الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ}

ولهذا الكفار يحبون الكلاب والكلاب أنجس البهائم، ولكن أولئك القوم يألفونها، لأن النفوس الخبيثة تألف الأشياء الخبيثة.”

 

“Di antara hikmah Allah ﷻ, pada firman Allah ﷻ:

{الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ}

 

“Perempuan-perempuan yang jelek, untuk laki-laki yang jelek.” [QS. An Nuur: 26]

 

Oleh karena itu, orang-orang kafir, mereka suka kepada anjing.

Sementara anjing adalah hewan yang paling najis.

Akan tetapi mereka (orang kafir) kaum yang mencintainya, dikarenakan jiwa yang jelek akan menyukai perkara-perkara yang jelek pula.” [Syarh Haqiqah Ash Shiyam, hal. 51]

 

Mengenai larangan memelihara anjing terdapat dalam hadis dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ bersabda:

 

مَنِ اتخَذَ كَلْبًا إِلا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُل يَوْمٍ قِيرَاطٌ

 

“Barang siapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman (pertanian), maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qirath” [HR. Muslim no. 1575]

 

Kata Ath Thibiy, ukuran qirath adalah semisal gunung Uhud [Fathul Bari, 3/149]

 

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi ﷺ bersabda:

 

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُل يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ

 

“Barang siapa memanfaatkan anjing bukan untuk maksud menjaga hewan ternak, atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qirath.” [HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574]

 

Anjing yang dibolehkan untuk dimanfaatkan adalah untuk tiga maksud yaitu sebagai:

• Anjing yang digunakan untuk berburu,

• Anjing yang digunakan untuk menjaga hewan ternak dan

• Anjing yang digunakan untuk menjaga tanaman (pertanian).

 

Anjing juga termasuk hewan fasik yang boleh dibunuh. Dari ‘Aisyah, Nabi ﷺ bersabda:

 

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

 

“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu:

• Tikus,

• Kalajengking,

• Burung rajawali,

• Burung gagak dan

• Kalb aqur (anjing galak).” [HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198]

 

Tidak selayaknya seorang Muslim mengikuti cara orang-orang kafir, berlari bersama anjing, menyentuh mulutnya atau menciumnya, yang dapat menyebabkan berbagai penyakit.

 

Alhamdulillah, kita diberi syariat yang sempurna ini, yang bertujuan untuk memerbaiki agama dan dunia manusia. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.

 

Wallahua’lam
Diubah oleh alyafistore 03-07-2019 07:54
0
1.2K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan