hansiphoaxAvatar border
TS
hansiphoax
[CEK FAKTA] Benarkah ada Penghasilan Tambahan untuk Gubernur DKI?


NARASI:
Sebuah isu yang menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang keputusan kenaikan gaji Gubernur dan Wakil Gubernur. Surat Kepgub yang dikatakan sebagai keputusan kenaikan gaji itu ialah Kepgub Nomor 879 Tahun 2019.



HASIL CEK FAKTA:
Menanggapi hal tersebut, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta membantahnya. Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir menegaskan, keputusan itu hanya untuk menetapkan tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan bagi pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

“Itu ketika pajak mencapai target diatur jadi sebagai jasa prestasi, kebenaran kemarin berbarengan dengan tunjangan Hari Raya Idul Fitri,” ujar Chaidir.

Chaidir menjelaskan, hak penghasilan tambahan hanya didapat oleh pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur. Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

Ia pun menjelaskan, gubernur sendiri hanya mendapatkan gaji pokok dan biaya penunjang operasional (BPO) lainnya. Chaidir memastikan, tidak ada peraturan kenaikan gaji gubernur seperti yang belakangan ini ramai dibicarakan di media sosial.

“Gubernur itu memang punya hak prerogatif. Ketika dia mencapai target pendapatan, dapat pendapatan tambahan, ada aturannya,” pungkasnya.


Lalu apa counter untuk menangani isu yang keliru ini? Berikut counter article-nya:

Quote:


SUMBER
CekFakta.com
Liputan6.com


SEBARKAN INFORMASI KLARIFIKASI INI KE REKAN DAN KELUARGA KALIAN AGAR TERHINDAR DARI HOAKS YANG MENYESATKAN

Diubah oleh KASKUS.HQ 20-06-2019 11:04
kakekane.cell
tiger.gaul
junleon
junleon dan 12 lainnya memberi reputasi
11
10.9K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan