Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

7rhapsodyAvatar border
TS
7rhapsody
KontraS dan LBH Terima 7 Aduan Pelanggaran HAM Aksi 22 Mei
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan LBH Jakarta dan LBH Pers menerima tujuh aduan terkait pelanggaran HAM aksi 22 Mei. Aduan tersebut masuk ke pos pengaduan yang dibuka sejak 27 Mei.

Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan dari serangkaian pemantauan di lapangan dan pendalaman dari aduan yang diterima, pihaknya menemukan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan pola yang sama.

"Berupa tidak diberikannya akses kepada keluarga untuk bertemu dengan anggota keluarganya yang ditangkap, tidak diberikannya tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan, adanya penyiksaan, pelanggaran hak atas bantuan hukum, pelanggaran hak-hak anak hingga dugaan salah tangkap," katanya dalam jumpa pers yang diadakan di kantor KontraS, Jakarta, Minggu (2/6).

Dari tujuh aduan itu, Yati mengatakan bahwa tiga di antaranya diterima oleh Kontras, sedangkan empat lainnya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Kepala Bidang Hukum LBH Jakarta Nelson Nicodemus memaparkan bahwa aduan yang mereka terima terdiri dari laporan yang dibuat seorang anak dan tiga orang dewasa.

"Memang betul ada penghalangan akses untuk keluarga bertemu orang yang ditangkap. Hal itu menimbulkan dugaan penyiksaan. Contohnya terhadap orang yang mengadukan pada LBH Jakarta yang tak bisa ditemui keluarga, kecuali yang anak-anak," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa anak yang ditangkap, R (17) saat ditemui orang tuanya sudah dalam kondisi kepala terluka, luka lebam, memar, dan mengeluhkan dipukuli.

Selain itu, ia juga mengaku mendapat informasi bahwa dari penahanan hingga sekarang belum ada surat penangkapan ataupun penahanan.

"Kejadian sudah 22 Mei, hingga hari ini sudah 11 hari berarti tanpa surat apapun. Berarti sudah dirampas kemerdekaannya, tak mengetahui jadi tersangka atas pasal apa, hendak dipidana tak ada bukti tertulisnya dan terjadi penyiksaan itu," paparnya.

Kata Nelson, kuasa hukum yang dipakai merupakan dari kepolisian dan tidak memiliki kesempatan untuk memilih sendiri.

"Ini rawan, karena sering kali yang dipilih hanya datang pas berita acara dibuat. Untuk melakukan pembelaan semakin kecil dan dipidana semakin besar," tambahnya.

R ditangkap pada 22 Mei setelah waktu salat Isya. Keesokan harinya keluarga R mendapatkan kabar bahwa R ditangkap dan ditahan di unit Reserse Mobil Polda Metro Jaya.

Kala itu, R pun disebut mengaku penganiayaan terjadi di lapangan oleh orang berpakaian hitam-hitam yang diduga Brimob. Pada 24 Mei, R dibawa ke Panti Sosial Anak Cipayung dan baru bertemu kedua orang tuanya yang datang dari Lampung pada 26 Mei untuk menceritakan kronologi.

Pada 29 Mei, R datang ke Polda dan akhirnya direkomendasikan untuk dipulangkan ke keluarga dan sampai sekarang tidak mendapatkan surat-surat apapun, penangkapan maupun penahanan.

Sementara untuk tiga lainnya yang diterima LBH, disimpulkan bahwa F (diduga korban salah tangkap dan terjadi pelanggaran hak tersangka), FM (terjadi pelanggaran hak tersangka hingga dugaan penyiksaan karena tak bisa bertemu dengan keluarga), serta AR (diduga korban salah tangkap dan terjadi pelanggaran hak tersangka hingga dugaan penyiksaan karena tak bisa bertemu dengan keluarga).

sumber
0
1.9K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan