rico.pedrosaAvatar border
TS
rico.pedrosa
Pengacara: Pemberian Uang ke Rommy-Lukman Bukan Suap tapi Bisyaroh




Jakarta - Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Haris Hasanudin menepis pemberian uang ke mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin adalah suap. Melalui pengacaranya, Samsul Huda Yudha, pemberian itu disebutnya sebagai 'bisyaroh'.

"Terkait pemberian Rp 5 juta betul. Rp 250 juta betul. Kemudian Rp 20 juta waktu Maret di Pondok Pesantren Jombang betul. Itu nggak ada istilahnya komitmen atau bentuk jual beli jabatan. Tidak pernah Pak Menteri atau pun Pak Rommy meminta sesuatu, tidak pernah," ucap Samsul usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).


"Yang ada itu bentuk tradisi lama yang diambil Bahasa Arab, namanya 'Bisyaroh' yang artinya itu menggembirakan," imbuh Samsul.

Samsul menyebut 'Bisyaroh' dalam lingkup pondok pesantren sebagai tanda terima kasih. Samsul juga menyebut bila uang yang diberikan Haris kepada Lukman adalah hasil patungan dari seluruh kepala kantor wilayah Kemenag di Jawa Timur.

"Untuk Rp 50 juta tanggal 1 Maret di Kemenag Kanwil Jatim itu bukan dari uang Pak Haris, melainkan dari seluruh kepala kantor, urunan untuk hormati Pak Menag yang datang dan itu sudah berlangsung lama, kebiasaan atau tradisi atau bisyaroh kepada pimpinan yang hadir," ucap Samsul.

Haris malah kemudian disebut Samsul akan mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Sebab menurut Samsul, kliennya itu ingin KPK mengusut pejabat lain di lingkungan Kemenag terkait bisyaroh.


"Pak Haris ajukan JC dalam rangka untuk sampaikan ada tindak pidana lain, kebiasan tadi supaya nggak terulang, dan kemudian melihat ada kejahatan yang jauh lebih besar," ucapnya.

Haris sebelumnya didakwa memberikan suap ke Rommy dan Lukman untuk mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Jaksa KPK menyebut Haris memberikan total uang ke Rommy sebesar Rp 255 juta dalam 2 kali pemberian yaitu Rp 5 juta dan 250 juta. Sedangkan pemberian untuk Lukman disebut sebesar Rp 70 juta yang juga dalam 2 kali pemberian yaitu Rp 50 juta dan 20 juta.
(zap/dhn)




suap syariah



islam agama yg sempurna,
tidak mungkin ada salah dalam ajaran islam

jika suatu yg dibenarkan agama dan allah,
sudah pasti benar dan ada manfaatnya

tapi masih saja dikatakan salah oleh KPK emoticon-Nohope


insya allah negara ini segera mendapat azab yg perih dari allah swt


Diubah oleh rico.pedrosa 29-05-2019 07:09
signale
muhamad.hanif.2
TerlahirJelek
TerlahirJelek dan 5 lainnya memberi reputasi
4
3.8K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan