Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

buncitbubarAvatar border
TS
buncitbubar
Lion Air Akhirnya Turunkan Harga Tiket Pesawat


Foto: (dok Lion Air Group)

Jakarta - Lion Air Group akhirnya menurunkan harga tiket. Penurunan harga tiket pesawat menyusul berlakunya aturan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat 12-16%.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan harga tiket yang dijual sudah sesuai aturan. Harga tiket Lion Air Group tidak ada yang dijual melebihi TBA.

"Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator. Lion Air Group tidak menjual yang melebihi batas atas/maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik," kata Danang kepada detikFinance, Selasa (21/5/2019).

Penjualan harga tiket Lion Air, lanjut Danang, dibedakan berdasarkan jenis pesawat antara lain pesawat jet dan baling-baling (propeller).

"Harga jual tiket menurut aturan yang dibedakan sesuai jenis penerbangan yang menggunakan pesawat jet dan baling-baling (propeller)," tambah Danang.

[table][tr][td]Baca juga: Tiket Pesawat Dipangkas 15%, Menhub: Beberapa Sudah Turun[/td]
[/tr]
[/table]

Bagi penumpang yang ingin mendapatkan layanan penuh (full services) maka bisa menumpangi Batik Air. Sedangkan mereka yang ingin pelayanan minimum bisa menumpangi Lion Air.

"Batik Air menyediakan konsep layanan premium/maksimum (full service airlines) dengan pesawat jet sedangkan layanan standar minimum (no frills) diberikan oleh Lion Air dengan pesawat jet dan Wings Air menawarkan terbang menggunakan propeller," kata Danang.

Danang menjelaskan, harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat. 

Biaya tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak, pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja) dan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.

https://finance.detik.com/berita-eko...0.1557112371 


Turun ceban
0
2.4K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan