Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

buncitbubarAvatar border
TS
buncitbubar
Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Makar
Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Makar

Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan advokat Eggi Sudjana terkait dugaan makar. Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataan 'people power' menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.

"Iya betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (9/5/2019).

Argo mengatakan, peningkatan status tersangka dilakukan pada Rabu (8/5) kemarin. Eggi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikan sebagai tersangka," imbuhnya.

Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda MEtro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

https://m.detik.com/news/berita/d-45...ersangka-makar
muhamad.hanif.2
re.cozy
rizaradri
rizaradri dan 3 lainnya memberi reputasi
4
8.7K
62
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan