Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

db84x3Avatar border
TS
db84x3
KPK Sita Duit Pecahan 13 Mata Uang Asing dari Puluhan Pejabat PUPR
Ilma De Sabrini · Jumat, 05 April 2019 - 16:52 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi pembagian uang secara massal kepada puluhan pejabat di Kementerian PUPR. Pembagian uang itu diduga terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi masal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (5/4/2019).

Dugaan itu muncul usai KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan puluhan mata uang asing. Uang itu disita dari 75 orang yang telah mengembalikan uang ke KPK. Unsur yang mengembangkan uang itu di antara ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR.

"Selama proses penyidikan, KPK telah menyita uang dari 75 orang, termasuk di antaranya dari 69 orang telah mengembalikan uang ke KPK," ujarnya.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini membeberkan, uang yang diterima para pejabat itu dalam bentuk mata uang asing. "Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing," ungkapnya.

Berikut rincian uang yang disita komisi antirasuah itu: Rp33.466.729.500, 481.600 dolar Amerika, 305.312 dolar Singapura, 20.500 dolar Australia, 147.240 dolar Hong Kong; 30.825 Euro, 4.000 Great Britain Poundsterling, 345.712 Ringgit Malaysia, 85.100 Yuan China, 6.775.000 Won Korea, 158.470 Baht Thailand, 901.000 Yen Jepang, 38.000.000 Dong Vietnam, dan 1.800 Shekel Israel.

Tidak hanya uang, KPK juga telah menyita lima logam mulia yang masing-masing beratnya kurang lebih 100 gram, sehingga total sekitar 500 gram.

Delapan Tersangka

Dalam perkara ini KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Adapun empat lainnya merupakan pejabat Kementerian PUPR yang diduga sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

Tersangka Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga telah menerima suap. KPK menduga suap itu demi memuluskan proses lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Dua proyek lainnya yang diduga ada tindak pidana korupsi adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

KPK menduga PT WKE dan PT TSP selama tahun anggaran 2017-2018 telah memenangkan 12 proyek di sejumlah daerah dengan total nilai Rp429 miliar. Kedua perusahaan itu juga diduga diminta memberi fee sebesar sepuluh persen dari nilai proyek.

Hal tersebut terkait dugaan jasa pejabat PUPR yang telah mengatur agar sejumlah lelang proyek dimenangkan kedua perusahan swasta tersebut.


Editor : Djibril Muhammad


https://www.inews.id/news/nasional/k...t-pupr/507645?

Bener bener makin merajalela korupsi di era rezim Jokowi, banyakan puluhan pejabat menerima suap. Pantes aja yang didahuluin pembangunan tol, sementara infrastruktur jalan nasioanal ditelantarin yang kayak gini contohnya emoticon-Turut Berduka

Quote:
Diubah oleh db84x3 06-04-2019 11:10
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.4K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan