Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

KailiNetworkAvatar border
TS
KailiNetwork
Tidak Adanya Kebijakan OTO Finance Terhadap Wilayah Bencana.
Saya adalah debitur OTO Finance No.1072116000XX yang berdomisili di Kota Palu. Seperti diketahui bahwa pada tanggal 28 September 2018 lalu terjadi bencana alam yang menimpa kota ini. Beberapa hari setelah bencana saya mencoba untuk mendatangi kantor Oto Finance setempat untuk mengetahui bagaimana nasib kredit kendaraan saya, tetapi ternyata kantornya tutup, demikian pun saya beberapa kali mencoba menghubungi tetapi hanya diminta untuk menunggu.
Saya kemudian mendapatkan kabar bahwa ada penangguhan kredit untuk daerah yang terdampak bencana sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/, pun demikian telah terbit Surat Gubernur dengan nomor 491/099/Ro-HP tertanggal 26 Februari 2019 mengenai penundaan kredit di lembaga perbankan diKota Palu.

Waktu 6 bulan selesai pada bulan Maret 2019 ini, sehingga saya berinisiatif untuk menghubungi kembali pihak OTO, karena sejak terjadi bencana sampai dengan saat ini saya tidak pernah dihubungi pihak OTO baik melalui telepon ataupun melalui secara tertulis melalui surat. Dan sungguh mengejutkan ternyata saya dinyatakan telah terhutang lebih dari 5bulan, sehingga saya tidak dapat lagi melanjutkan pembayaran angsuran saya. Saya diwajibkan untuk melunasi seluruh sisa kredit saya. Alangkah anehnya, OTO yang sama sekali tidak memberikan informasi apapun terkait kredit saya tersebut, ataupun solusi setelah pasca bencana, bahkan kantornya pun sudah tutup diwilayah ini, secara tiba-tiba memberikan jawaban seperti itu. 


Apabila memang tidak ada keringanan pasca bencana, bukankah sebaiknya nasabah dihubungi? Bila tidak melalui telepon bukan kah bisa menyurati? Saya bukannya tidak minta kredit saya untuk dihapuskan, saya hanya meminta penundaan karena bencana yang terjadi dampaknya sungguh besar.Pun setelah informasi yang telah ada, saya sendiri yang berinisiatif menghubungi pihak OTO karena kantor OTO Finance di Kota Palu ternyata telah ditutup operasionalnya. 
Apakah surat yang diterbitkan oleh OJK tersebut dan Surat Gubernur itu hanyalah angin lalu saja? Saya minta diberikan surat tertulis dari pihak OTO Finance mengenai kredit saya tersebut karena belum adanya keterangan resmi dari OTO mengenai hal ini dan belum juga ada tanggapannya. Juga pertanyaan yang sama dilayangkan kepada OJK mengenai pelaksaan dari peraturan yang diterbitkan itu?

Kenapa mempersulit keadaan yang sudah sulit? Bencana bukanlah hal yang diminta, alangkah eloknya bisa saling membantu untuk melewati masa-masa sulit seperti ini. Pemerintah juga seharusnya berperan aktif bukan hanya sekedar memberikan pernyataan tanpa ada implementasi.
Diubah oleh KailiNetwork 03-04-2019 04:30
0
2.9K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan