Quote:
Penyesalan datangnya dibelakang hari seperti penyesalan yang dialami Rahmat Fuji Santoso (28) Laskar Front Pembela Islam (FPI) Kota Tebingtinggi menyesali atas perbuatannya.
Rahmat Fuji Santoso adalah satu dari sebelas orang tersangka atas kasus penghasutan dan menghalangi serta membuat onar pada pertemuan keagamaan di acara Harlah Nadhlatul Ulama (NU) ke 93 yang dilaksanakan di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebingtinggi pada Rabu (27/2 2019) mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Dirinya meminta maaf kepada ibunda karena tidak mendengarkan nasihatnya. “Saya menyesal dan akan minta maaf pada ibu. Apalagi ibu sudah melarang saya untuk tidak bergabung dengan FPI,” kata Rahmat saat di wawancarai digtara.com Kamis (28/2/2019).
Rahmat mengaku awalnya datang ke lokasi acara Tabliq Akbar dan Tausyiah yang diselenggarakan NU atas ajakan dari pengurus FPI di grub whatsAps. Namun setibanya di lokasi, salah seorang rekannya mengatakan acara tersebut menghina Rasul dan bendera Tauhid, sehingga ia dan lainnya bereaksi untuk membubarkan acara.
Saat digtara bertanya hinaan apa yang disampaikan panitia dan peserta Harlah NU, Rahmat tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu dan tidak lihat. Saya hanya disampaikan sama rekan saya,” ungkapnya.
Pasca ditetapkan jadi tersangka dan ditahan, Rahmat juga mengaku baru menyadari bahwa aksi membubarkan acara NU tersebut berbau politik karena membawa baju bertuliskan hastag ganti presiden.
“Saya baru tau ada bawa baju ganti presiden. Yang saya tau saya diajak karena katanya acara tersebut menghina bendera tauhid,” ucapnya.
Rahmat bercerita baru delapan bulan ikut bergabung dengan Laskar FPI dan berencana akan menikah pada bulan Maret mendatang. Namun, kasus hukum yang menjeratnya akan mengganggu rencananya untuk berumah tangga.
Pria yang tak menyelesaikan jenjang pendidikan tingkat SMP mengaku sudah berulang kali diingatkan oleh Ibunya untuk tidak bergabung dengan FPI dan ternyata benar. “Meski saya belum dijenguk oleh ibu di sel tahanan, nanti saat ibu datang saya akan memohon maaf dan mengakui penyesalan,” kata Rahmat.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi menetapkan 11 orang tersangka atas kasus ini.
“Keseluruhan tersangka dilakukan penahanan apalagi bukti bukti sudah mencukupi,” katanya.
Saat ini, kesebelas tersangka yaitu Syahrul Amri Sirait, M Fauzi Saragih, M Husni Habibie, Anjas, Arif Darmadi, Amiruddin Sitompul, Suhairi, Oni Qital, Abdul Rahman, Ilham dan Rahmad Fuji Santoso.
Atas kasus ini, keseluruhan tersangka dikenakan pasal 160 subsider 175 junto pasal 55 dan 56 KUHP. “Mereka diancam hukuman 6 tahun penjara. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Tatan.
SUMBER
hari gini masih ada yang percaya FPI murni bela agama?
zaman ahok
ginian bertebaran
nah
saat pilpres
kenapa mereka ga keluarkan lagi tuh?
kok mereka ga pilih ganjil saja?
kok malah dukung dan pilih yg genap?