ikardusAvatar border
TS
ikardus
Ombudsman Sebut Prabowo Salah, Lahannya HTI Bukan HGU, Begini Bedanya
Jakarta - Ombudsman menyebut status lahan negara yang dikuasai Prabowo Subianto di Aceh dan Kalimantan bukanlah hak guna usaha (HGU), melainkan hutan tanaman industri (HTI). Apa perbedaan keduanya?

Ketentuan mengenai HGU diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Berikut bunyi Pasal 28 dan Pasal 29 di UUPA tersebut

Pasal 28
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 29
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.

Sementara itu, definisi hutan tanaman industri (HTI) setidaknya dimuat dalam PP 7/1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Berikut definisinya yang tercantum di Pasal 1

Pasal 1

Di dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hutan Tanaman Industri selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut HTI adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan prodasi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
2. Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.
3. Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.

Baca juga: Ombudsman: Hasil Identifikasi, Lahan Prabowo Bukan HGU tapi HTI

Berikut ketentuan soal pengelolaan hutan tanaman industri (HTI):

Pasal 3
(1) Hutan Tanaman Industri dikelola secara profesional dan diusahakan berdasarkan asas manfaat, asas kelestarian, dan asas perusahaan.
(2) Unit HTI merupakan unit pengusahaan yang dapat terdiri dari satu atau lebih kelas perusahaan.

Berikut aturan soal hak pengusahaan HTI:

Pasal 7
(1) Hak Pengusahaan HTI dapat diberikan kepada badan usaha negara, swasta dan koperasi.
(2) Hak Pengusahaan HTI tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
(3) Hak Pengusahaan HTI tidak dapat diberikan dalam areal hutan yang telah dibebani Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Sebelumnya diberitakan, anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menyayangkan adanya salah informasi terkait status lahan yang saat ini dikuasai Prabowo tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi Ombudsman, lahan itu bukan HGU seperti yang disebut Prabowo.

"Semua orang sibuk membahas tentang isu lahan yang kemarin disampaikan debat. Pertama, hasil identifikasi yang dilakukan itu bukan HGU. Tanah yang dimiliki Pak Prabowo itu sebetulnya adalah izin tanaman hutan industri, berbeda itu ya," kata Ahmad Alamsyah Saragih dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman di gedung Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).

Hal ini juga pernah diungkapkan oleh salah satu juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufiqulhadi. Politikus asal Aceh ini juga menyebut lahan Prabowo bukan HGU.

"Jika ada yang mengatakan status kepemilikan tanah Pak Prabowo di Kalimantan dan Aceh adalah HGU, itu salah sama sekali. Tapi yang benar adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI)," kata Taufiqulhadi dalam keterangannya, Selasa (19/2/2019).

Menurut Taufiqulhadi, lahan seluas 220 ribu hektare di Kabupaten Pasir Penajam, Kalimantan Timur, adalah cadangan untuk pabrik Kiani Kertas yang semula dimiliki Bob Hassan dan kemudian diambil alih oleh Prabowo menjadi PT Kiani Nusantara.

"Kiani Nusantara kini bangkrut, namun Prabowo dan Hasjim Djojohadikusumo tetap mempertahankan penguasaan izin IUPHHK-HTI tersebut dikarenakan banyak terkandung batu bara di kawasan tersebut. Mestinya izin tersebut kembali ke negara, mengingat tidak ada lagi pabrik kertas (yang semula menjadi dasar pemberian izin tersebut)," ujarnya.

Lahan seluas 120 ribu hektare milik Prabowo di Aceh dikuasai atas nama PT Tusam Hutan Lestari yang memasok kebutuhan bahan baku PT Kertas Kraft Aceh (KKA). Pabrik kertas ini, disebutkan Taufiqulhadi, juga bangkut, namun Prabowo tetap mempertahankan penguasaan kawasan hutannya.

"Tetap saja Pak Prabowo mempertahankan penguasaan kawasan hutannya dan kini telantar dengan kerusakan hutan yang parah karena perusahaan ini tidak memenuhi kewajibannya, yakni 'menanam kembali' kayu-kayu yang ditebang. Jadi dalam hal ini terdapat kesalahan mendasar dengan statement Pak Prabowo," ungkap anggota Komisi III DPR itu.

sumber https://news.detik.com/berita/443808...begini-bedanya
0
2.7K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan