binokularsAvatar border
TS
binokulars
Prabowo Kuasai 340.000 Ha Lahan Pakai HGU, Apa Itu?
Apa itu HGU?

HGU merupakan hak pengelolaan lahan yang diterbitkan pemerintah bisa kepada individu ataupun badan usaha. Lahan tersebut biasanya digunakan untuk bidang usaha perkebunan.

"Hak guna usaha yang sebenarnya hak diberikan pemerintah kepada individu ataupun badan usaha yang mengelola kebun dengan batas waktu yang diberikan dan sesuai dengan komoditas yang ditanam dan ada berakhirnya juga," kata Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief kepada detikFinance, Senin (18/2/2019).

Ia menambahkan HGU diberikan dalam jangka waktu yang relatif lama, bisa mencapai 35 tahun dan dapat diperpanjang. HGU umumnya digunakan untuk lahan perkebunan sawit, tebu hingga jagung.

"Kalau nggak salah 35 tahun dan dapat diperpanjang," tutur Himawan.

Himawan menambahkan, untuk mendapatkan HGU dilakukan beberapa proses. Pertama, dibutuhkan izin dari pemerintah daerah setempat.

"Biasanya prosesnya izin lokasi dulu diterbitkan pemerintah daerah baru diproses. Banyak beberapa prosedur," kata Himawan.

Ketentuan mengenai HGU diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Dalam Pasal 28 dijelaskan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau
peternakan. 

HGU diberikan atas tanah dengan luas minimal 5 hektare dan jika luasnya 2 hektare atau lebih harus disertai investasi yang layak dan teknik perusahaan yang sesuai perkembangan zaman. HGU juga bisa beralih dan dialihkan ke pihak lain. (ara/eds)


sumber
=====================================================================

Prabowo Kuasai Lahan Pakai HGU, Konsepnya Ada Sejak Orde Lama

Jakarta - Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menguasai 340.000 hektare (Ha), dengan rincian 220.000 Ha di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Penguasaan lahan tersebut berstatus HGU (hak guna usaha).

Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief mengatakan skema HGU sudah lama digunakan untuk memanfaatkan lahan menjadi lebih produktif. Bahkan, BUMN juga menggunakan skema ini.

"Itu perkebunan-perkebunan PTPN sejak zaman Belanda di waktu zaman Orde Lama kan dinasionalisasi jadi BUMN juga, HGU juga," kata Himawan kepada detikFinance, Senin (18/2/2019).

Baca juga: Prabowo Kuasai 340.000 Ha Lahan Pakai HGU, Apa Itu?

HGU diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang. HGU juga bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

"Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain," bunyi Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 28 Ayat 3.

Mereka yang bisa mendapatkan HGU adalah warga negara Indonesia (WNI) dan berbadan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

sumber
==========================================================================
Sebagai pencerahan apa itu HGU.
Diubah oleh binokulars 18-02-2019 08:04
0
2.6K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan