Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

l4d13putAvatar border
TS
l4d13put
TPM: Penjelasan Dokter, Ba'asyir Tak Layak Lagi Ditahan
TPM: Penjelasan Dokter, Ba'asyir Tak Layak Lagi Ditahan


Selasa 29 Januari 2019, 13:24 WIB


Foto: Abu Bakar Ba'asyir di RSCM Kencana (ist/Michdan)


Jakarta - Tim Pengacara Muslim (TPM) menyebut tim dokter menyatakan [url=https://www.detik.com/tag/abu-bakar-ba'asyir/?_ga=2.188473768.1265210933.1548558210-1882200234.1500361560]Abu Bakar Ba'asyir[/url] tak layak lagi berada di sel Lapas Gunung Sindur, Bogor. Alasannya, kondisi kesehatan Ba'asyir harus mendapat penanganan khusus medis. 

"Setelah mendengar penjelasan sekilas dari dokter yang memeriksanya bahwa ustaz bagaimana pun juga sudah tidak layak lagi ditahan dan ustaz sudah masuk kriteria WHO. Kan ada 4 yang tidak boleh ditahan atau tidak boleh dapat perlakuan-perlakuan yang tidak benar, atau pun tidak manusiawi. Ini kalau kita bicara kemanusiaan," ujar Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta di RSCM Kencana, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Mahendradatta menyebut, tim dokter RSCM di sela pemeriksaan, menjelaskan kondisi kesehatan [url=https://www.detik.com/tag/abu-bakar-ba'asyir/?_ga=2.188473768.1265210933.1548558210-1882200234.1500361560]Ba'asyir [/url]yang terganggu. 

"Gangguan jantung, penyempitan pembuluh darah, pengkapuran dan lain sebagainya, itu tadi secara sekilas sudah disampaikan dokter," sebutnya.


Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta Foto: Nur Azizah Rizki Astuti-detikcom


Merujuk pada kondisi tersebut, dengan alasan kemanusiaan, Ba'asyir sambung Mahendradatta harus dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur.
"Pada nyatanya memang sudah memenuhi ini memang masalah kemanusiaan. Apakah kemudian orang sudah setua ini harus berada di dalam tahanan atau tidak, itu yang perlu dikaji, bukan (kajian) hukumnya," sambung dia. 

Pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir hingga saat ini belum terealisasi. Ba'asyir tetap diminta membuat pernyataan tertulis ikrar setia terhadap NKRI sebagaimana menjadi salah satu ketentuan pembebasan bersyarat napi terorisme. [/font][/size][/color]

"Kalau beliau sudah memenuhi syaratnya atau menandatangani persyaratan ya pasti dibebaskan. Tapi persyaratan tidak dipenuhi, kan itu persoalannya," kata Menkum HAM Yasonna Laoly, Senin (28/1). 
Sumber Berita
=============
Komen TS

Bebasin ajalah, gw malah suka kalo napiter ini bebas.. mayan ngurangi populasi kecebong jadi ga berisik di sosmed.

PP no 99 tahun 2012 terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk napiter perlu direvisi agar napiter dapat bebas tanpa syarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman.

Ideologi tidak akan mati hanya dengan menandatangani secarik kertas dan drama palsu asimilasi atau ketoprak deradikalisasi. Jadi langsung aja bebas tanpa syarat untuk Ustad Baasyir.
Diubah oleh l4d13put 29-01-2019 18:27
1
3K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan