JimMattisAvatar border
TS
JimMattis
Pria Ini Mengaku Bujang ke RN Padahal Sudah Punya Anak, Cabuli Korban Berkali-kali


TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dua remaja di bawah umur di Kabupaten Jepara menjadi korban pencabulan.

Keduanya yakni UA yang masih berusia 15 tahun asal Kecamatan Mayong dan RN yang masih berusia 16 tahun asal Kecamatan Bangsri.

Dari dua korban pencabulan, Polres Jepara telah menangkap tiga pelaku yaitu Nor Ahmad alias Kiyak, Lucky Saputra dan MA.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan, UA merupakan korban dari pelaku Lucky Saputra dan MA. Kemudian RN merupakan korban dari Nor Ahmad.



"Jadi ada dua TKP dari kasus ini," kata Kapolres Jepara saat gelar perkara, Senin (7/1/2019).

Lucky melakukan pencabulan atas UA di rumahnya. Sebelumnya, korban dicekoki minuman beralkohol.

"Saya kenal (UA) di jalan. Saat itu motornya mogok saya antar ke rumah. Mulai itu baru kenal," kata Lucky.



Sejak itu, Lucky sering menjalin komunikasi dengan korban. Saat rumah sedang sepi, terbersit niat meminta korban bermain ke rumahnya. Saat sampai di rumah, korban diminta masuk ke kamarnya.

"Sebelum ke rumah saya ajak dia makan dulu. Setelah itu saya minta masuk ke kamar, baru saya gitukan," katanya.

Menurut pengakuan Lucky, aksi bejat yang dilakukannya itu merupakan pertama kalinya dengan korban. Beberapa hari sebelumnya, korban juga melakukan hubungan intim dengan MA.



Selanjutnya, untuk pelaku bernama Nor Ahmad melakukan pencabulan kepada RN sejak Juni 2018. Sampai kasus ini terungkap, terhitung sudah 20 kali dia melakukan hubungan badan dengan korban.

Nor Ahmad mengaku jika dia masih bujang kepada korban. Padahal dia pernah beristri dan punya anak. Setelah tahu jika pelaku sudah tak lagi bujang, akhirnya korban memutuskan hubungan asmara antarkeduanya.

"Korban kecewa ternyata pelaku sudah punya anak dan pernah menikah," kata Kapolres Jepara.



Karena hubungannya dengan sang kekasih diakhiri secara sepihak, Nor Ahmad geram. Dia mengancam akan menyebar foto dan video hubungan mesranya.

"Ancaman itulah yang membuat keluarga korban melapor ke polisi," kata Arif.

Nor Ahmad mengaku, hubungan badannya dengan RN dilakukan setiap pekan. Dia melakukannya di rumahnya.

"Sudah 20 kali saya melakukannya," ucap Nor Ahmad.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)


http://jateng.tribunnews.com/2019/01...-kali?page=all
gundam.dynames
gundam.dynames memberi reputasi
2
4.5K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan