fersimanjuntakAvatar border
TS
fersimanjuntak
45 Tahun di Kuasai Asing, Penghujung Tahun 2018 Freeport Kembali ke Ibu Pertiwi


Infoindo.id – Pemerintah melalui perusahan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero). Kini telah memegang saham Freeport 51,23% setelah 45 tahun lamanya.
Saham itu ditebus dengan harga US$3,85 miliar atau sekitar Rp56,1 triliun, 
saham Freeport ini merupakan yang terbesar yang pernah dipegang pemerintah.

Ini adalah hal bersejarah setelah Freeport beroperasi di Indonesia sejak 1973,” (Jokowi, Istana Merdeka, Sumber), Jumat 21 Desember.
Setelah pelunasan ini, saham mayoritas akan dibagi dua. Inalum akan memegang 41,2% dan 10% menjadi hak pemerintah daerah Papua.
Pengelolaan saham Papua itu akan dikerjakan PT Indonesia Papua Metal dan Mineral. Perusahaan itu dikuasai Inalum sebesar 60%, dimiliki secara minoritas oleh Pemda Papua.
Dana Pembelian Saham Freeport
Dalam kesempatan ini, Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin, menyebut ada 11 bank yang bersedia mendanai transaksi itu. Namun Budi tidak merinci nama-nama lembaga keuangan.
Berdasarkan catatan, harga saham mayoritas yang dibayar Inalum lebih rendah daripada tawaran pertama Freeport, sebesar US$12,1 miliar.
Sejumlah bank yang menjadi penjamin obligasi itu antara lain BNP Paribas, Citigroup, MUFG, Maybank, CIMB, dan Standard Chartered.
Yang terjadi setelah pelunasan
Saham mayoritas Freeport terjadi bersamaan dengan penerbitan izin usaha pertambangan khusus operasi produksi untuk Freeport.
Izin ini menggantikan kontrak Freeport yang akan habis di tahun 2021. setelah diterbitkan pada 1967 dan diperbaharui tahun 1991.
Izin pertambangan khusus Freeport ini akan berlaku sampai 2041. Selama periode itu, pemerintah wajib memberikan kepastian hukum serta jaminan fiskal untuk Freeport.
Freeport juga harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian emas, Freeport akan membangunnya di Papua. Pabrik itu akan berdiri di dekat sungai agar listrik diproduksi dari tenaga air.
Utang Freeport kepada Indonesia
Freeport tetap diwajibkan membayar denda yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Freeport harus membayar sekitar Rp460 miliar karena menggunakan hutan lindung tanpa izin dari pemerintah. Denda itu wajib dilunasi dalam dua tahun ke depan.
Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), limbah yang dihasilkan Freeport selama 45 tahun ini ternyata merusak ekosistem. Nilai kerusakan itu ditaksir hampir Rp185 triliun.
Menteri Lingkungna Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyebut pihaknya akan segera mengkaji lebih lanjut dugaan kerusakan lingkungan tersebut.

Referensi : satu, dua
8
5.5K
115
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan