bangzaldiAvatar border
TS
bangzaldi
Polda Jabar Jebloskan Bahar bin Smith ke Penjara

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penahanan terhadap penceramah Habib Bahar Bin Smith, dalam kasus dugaan penganiayaan.


Penahanan Bahar bin Smith dikonfirmasi usai penceramah asal Manado itu diperiksa di direktorat reserse kriminal umum Markas Polda Jawa Barat, Selasa 18 Desember 2018. Bahar ditahan direktorat reserse kriminal umum Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Bandung.


“Surat penahanan sudah keluar, tapi belum diperlihatkan,” ujar kuasa hukum Bahar binSmith, Sugito Atmo Prawiro, seraya menunjukkan surat penahanan Bahar Smith dari Polda Jabar.


Kasus penganiyaan yang menjerat Bahar bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu 1 Desember 2018.


Kasus ini dilaporkan kePolres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisiLP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.


Dua orang yang berinisial MHU (17) dan ABJ (18) dikabarkan menjadi korban dalam dugaan tindak pidana penganiayaan ini.  


Bahar diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak.


Bahar sendiri datang memenuhi panggilan pemeriksaan di direktorat reserse kriminal umum Markas Polda Jawa Barat sekitar pukul 12.25 WIB. Mengenakan kemeja berwarna putih dan kopiah putih, penceramah asal Manado itu dikawal ketat pihak kepolisian.


Beberapa advokat, termasuk Munarman, terlihat mendampingi Bahar. Hingga saat ini kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan Bahar Smith.


Sumber



0
3.8K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan