cengkehijoAvatar border
TS
cengkehijo
Polisi Resmi Tahan Habib Bahar bin Smith




HomeNewsPeristiwa
Polisi Resmi Tahan Habib Bahar bin Smith
Luqman RimadiLuqman Rimadi
18 Des 2018, 23:00 WIB

Habib Bahar bin Smith dikerumuni awak media saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar bin Smith tampil mengenakan kacamata hitam saat memenuhi panggilan Bareskrim. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)
Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat resmi menahan Penceramah Habib Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Bahar di tahan usai menjalani pemeriksaan intensif.

"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan penyidik Polda Jabar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Liputan6.com Selasa (18/12/2018).

BACA JUGA
VIDEO: Bahar Bin Smith Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan
Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar atas Dugaan Penganiayaan Anak
Gelar Rakor Lintas Sektor, Ini 5 Fokus Operasi Lilin Lodaya
Dedi mengatakan ditetapkannya Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Dia mengatakan, hasil pemeriksaan tim penyidik, penceramah muda itu terbukti melakukan tindak penganiyaan.

“Sudah menetapkan lima orang tersangka, dua orang sudah ditahan di Polres Bogor," kata dia.


Dilaporkan di Polres Bogor

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor, Jawa Barat atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1125/XII/2018/JBR/Red Bogor pada 5 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB. Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumur :https://www.liputan6.com/news/read/3844178/polisi-resmi-tahan-habib-bahar-bin-smith?medium=Headline&campaign=Headline_click_1

=====================****==========*****==========================

Ane penasaran dengan model penganiayaan yang dilakukan itu seperti apa gan..,, emoticon-Bingung
0
5K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan