Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

venomwolfAvatar border
TS
venomwolf
Tarif Cukai Naik, Ini Tanggapan Emiten Bir
Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Multi Bintang Tbk (MLBI) menilai kenaikan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A (kadar etil alkohol hingga lima persen) sebesar Rp 2.000 untuk produk domestik dan impor menambah beban terhadap industri yang dapat pengaruhi permintaan.

Direktur Hubungan Korporasi PT Multi Bintang Tbk, Bambang Britono menuturkan, sebelumnya industri bir domestik belum pulih dari dampak peraturan menteri perdagangan Nomor 6/2015 mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Kini mendapatkan kejutan kedua dengan adanya kenaikan beban cukai untuk minuman bir dan sejenis sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 15.000. Ia menuturkan, hal tersebut menambah beban untuk industri.

BACA JUGA
Mendag Sebut Tarif Cukai Bir Wajar Naik
Bea Cukai Targetkan Tekan Peredaran Rokok Ilegal Jadi 3 Persen
Tarif Cukai Bir Naik Rp 2.000 Mulai Januari 2019


"Seperti kami ketahui tren kontribusi pembayaran cukai golongan A (industri bir domestik) sejak 2015-2018 mengalami penurunan kurang lebih enam persen. Artinya volume juga menurun sejak diberlakukannya Permendag Nomor 6/2015 yang membatasi peredaran/distribusi di mini market," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Senin (17/12/2018).

Ia menuturkan, tren kontribusi pembayaran cukai golongan B dan C meningkat. Ini artinya menurut Bambang volume bertumbuh tetapi tarif cukai tidak naik. "Jadi kami bingung, tidak paham apa latar belakang kebijakan pemerintah tersebut. Biasanya cukai sebagai instrumen fiskal diterapkan untuk mengendalikan tren pertumbuhan" ujar dia.

Berdasarkan catatan Bambang, pembayaran cukai MMEA golongan A mencapai Rp 2,86 triliun pada 2017 dari periode 2016 sebesar Rp 2,92 triliun. Pembayaran cukai tersebut turun sekitar 2,06 persen. Kalau dilihat berdasarkan periode 2014 hingga 2017 cenderung turun. Tercatat pembayaran cukai mencapai Rp 3,43 triliun pada 2014, kemudian turun menjadi Rp 2,58 triliun pada 2015. Hingga akhirnya naik menjadi Rp 2,92 triliun pada 2016.

Bambang menceritakan, kalau pihaknya pernah bertemu dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Bea Cukai mengenai tren kontribusi golongan A cenderung turun. Ia menuturkan, hal tersebut didorong dari masalah utama yang dihadapi mengenai jalur distribusi di tingkat pengecer yang terputus.

"Sama seperti produk konsumsi lainnya, bir juga perlu pengecer di mana konsumen dapat membeli untuk di bawa pulang di samping minum di tempat seperti restoran dan café serta bar. Sejak Permendang 6/2015, mini market dilarang jual bir. Saran kami terkait tata niaga perdagangan perlu diatur pengecer resmi untuk menjual bir," ujar dia.

Bambang menambahkan, pihaknya akan mendapatkan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif cukai golongan A tersebut pada Selasa 18 Desember 2018 di Bali. Pihaknya mengharapkan tidak ada kenaikan cukai untuk golongan A agar industrinya dapat tumbuh.

"Kami yakin dengan pertumbuhan pasar bir secara organik, target juga bisa tercapai. Bisa jadi di pasar bir yang masih lemah dan tren turun, kenaikan tarif cukai jadi kontra produktif sehingga target penerimaan negara 2019 dari MMEA terutama golongan A malah sulit tercapai," ujar dia.

Ia mengharapkan, pemerintah pusat dan daerah dapat membuat kebijakan terpadu dan berimbang dari sisi industri, perdagangan, pariwisata dan fiskal untuk industri bir domestik. "Dampak kenaikan cukai ini harus dikaji terlebih dahulu dengan cermat tidak saja dari biaya produksi tapi juga daya beli konsumen serta elastisitas harga," tambah dia.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan cukai sebesar Rp 2.000 untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A (kadar etil alkohol hingga lima persen) menjadi Rp 15.000 baik produk domestik dan impor. Adapun golongan minuman tersebut antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky dan yang sejenis.

ada golongan B dengan kadar etil alkohol lebih dari lima persen hingga 20 persen dengan tarif cukai (per liter) sebesar Rp 33 ribu untuk produksi dalam negeri dan impor Rp 44 ribu.

Golongan C dengan kadar etil alcohol lebih dari 20 persen tarif cukainya per liter untuk produksi dalam negeri Rp 80 ribu dan impor Rp 139 ribu. Kedua golongan minuman tersebut tidak alami kenaikan cukai.

Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/PMK.010/2018 tentang tarif cukai etil alkohol (EA), minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).


https://m.liputan6.com/bisnis/read/3817146/tarif-cukai-naik-ini-tanggapan-emiten-bir

meresnya ga kira2, bahaya banget kl ampe 2 periodeemoticon-Takut (S)


https://nasional.sindonews.com/newsread/925568/12/jokowi-catat-sejarah-harga-bbm-naik-saat-minyak-dunia-turun-1416278120


https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20150302113446-85-36006/harga-minyak-dunia-turun-harga-bbm-di-indonesia-malah-naik


https://m.liputan6.com/amp/2134402/pertama-dalam-sejarah-ri-harga-bbm-naik-saat-minyak-dunia-turun
0
1.3K
6
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan