Pantau.comAvatar border
TS
Pantau.com
11 Jam Diperiksa, Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam isi ceramahnya beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka itu setelah polisi memeriksa selama kurang lebih sebelas jam. Selain itu, dalam pemeriksaan tim penyidik melontarkan sebanyak 29 pertanyaan kepada Habib Smith terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Siapakah Habib Bahar

"Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka," ucap salah seorang kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar di Bareskrim Polri, Kamis (6/12/2018).

Dengan penetapan tersangka terhadap kliennya itu, lanjut Aziz, saat ini pihaknya tengah menyusun rencana untuk mengajukan praperadilan. Hal itu dilakukan guna status kliennya sebagai tersangka dapat dicabut atau dihilangkan.

"Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan," ujar Aziz.
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith terjerat dugaan kasus ujaran kebencian lantaran telah menyebut Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) sebagai "Banci dan Penghianat Bangsa".

Selain itu, kasus itu telah tertera dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM, Habib Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Diubah oleh Pantau.com 09-12-2018 07:22
3
8.4K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan