azizabdul2106Avatar border
TS
azizabdul2106
Tentang npwp
Selamat malam, mau tanya agan agan. Saya mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saat baru keluar sekolah di tahun 2014 karena di perlukan untuk melamar kerja. Tetapi saya batal untuk memiliki pekerjaan karena saya memilih untuk kuliah terlebih dahulu. Saya tidak pernah melaporkan SPT sampai sekarang tahun 2018 karena blum bekerja dan tidak punya penghasilan pula (mahasiswa). Pertanyaannya, apakah saya melanggar ketentuan perpajakan karena tidak melapor SPT? Jadi saya bisa kena denda engga apabila tidak melapor SPT nya?
0
5.5K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan