silents.Avatar border
TS
silents.
Sandiaga Kalau Jadi Wapres Mau Gratiskan Tol, Memang Bisa?
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membebaskan tarif jembatan tol Surabaya-Madura (5,4 km). Alasannya, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Madura yang selama ini dirasa terbebani oleh infrastruktur jembatan tol yang berbayar.

Hal ini direspons positif oleh Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno. Pria kelahiran Rumbai, 49 tahun yang lalu tersebut bahkan berharap jalan tol yang sudah lama beroperasi dan balik modal lainnya bisa digratiskan menjadi jalan non berbayar oleh pemerintah.

"Saya apresiasi langkah Pak Jokowi dan jangan berhenti di sini. Untuk tol-tol yang baru memang harus dikenakan tarif. Tapi untuk yang sudah balik modal 30 tahun, sesuai dengan bisnis returnnya atau keuntungannya sudah didapat, mungkin layak digratiskan," kata Sandiaga beberapa waktu lalu.

Dia bahkan berjanji jika nanti terpilih dalam Pemilu 2019 bersama Calon Presiden Prabowo Subianto, akan mengambil kebijakan menggratiskan jalan tol yang sudah habis masa konsesinya tersebut. Alasannya mengingat beban masyarakat semakin tinggi.

"Iya (akan menggratiskan tol lama), tentunya dengan skema yang betul," katanya.

Lantas, bisakah wacana penggratisan jalan tol tersebut benar-benar direalisasikan? Simak ulasan berikut ini:

1. Syarat Jalan Tol Digratiskan

Pembebasan tarif jalan tol bisa dilakukan jika masa konsesi tol sudah habis. Nantinya investor tol akan mengembalikan jalan yang menjadi aset negara itu kepada pemerintah.

Dikutip detikFinance dari Pasal 50 ayat 7 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah berhak menetapkan status jalan tol yang konsesinya berakhir sesuai dengan kewenangannya. Kewenangan tersebut diatur lagi dalam Pasal 50 dan 51 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Dalam beleid tersebut dituliskan, ruas jalan tol alternatifnya dapat digunakan sementara menjadi jalan umum tanpa tol. Penetapan ruas jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Menteri.

Adapun prosedurnya, jika masa konsesi jalan tol telah selesai, BPJT mengambil alih dan akan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri. Jalan tol yang telah selesai masa konsesinya ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi BPJT menjadi jalan umum tanpa tol.

Namun ada beberapa pertimbangan yang harus diperhitungkan jika jalan tol mau dibebastarifkan. Di antaranya kondisi keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan, dan/atau untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan.

Jalan tol yang telah selesai masa konsesinya juga dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT. Pemerintah bisa melelangnya kembali ke swasta dengan harapan bisa mendapatkan dana segar untuk bisa digunakan membangun tol baru di lokasi lain.

2. APBN Bisa Terbebani

Ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan jika pemerintah berniat mengubah status jalan tol menjadi jalan non berbayar. Di antaranya kondisi keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan.

Seperti diketahui, biaya operasi dan pemeliharaan jalan tol selama ini ditutup oleh badan usaha jalan tol terkait. Dengan demikian, pembebasan tarif jalan tol harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara, tak semata-mata jika konsesi sebuah ruas tol sudah berakhir.

"Mempertimbangkan keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan," demikian bunyi pasal 51 ayat 1a Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Hal ini juga menjadi pengamatan dari Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo saat Presiden Jokowi akhirnya memutuskan menggratiskan jembatan tol Suramadu. Pasalnya, dengan demikian APBN akan kembali mendapatkan beban karena harus membayar biaya pengelolaan jembatan.

"Harus dilihat komposisi dana APBN-nya. Yang mengelola siapa? Kalau gratis, memang pemerintah punya dana untuk perawatan? Kecuali untuk urusan politik, ya terserah," katanya kepada detikFinance beberapa waktu lalu.

Namun Presiden Jokowi mengaku pemasukan dari pengoperasian jembatan Suramadu juga tak memberi sumbangan yang banyak untuk APBN. Sehingga dampak ekonomi dengan digratiskannya jembatan tol tersebut lebih besar dari kontribusinya selama berbayar ke APBN.

"Ini pemasukan untuk APBN juga nggak banyak kok. Kecil. Saya pikir triliunan, ternyata saya tanya ke Menteri PU kira-kira Rp 120 miliar," kata Jokowi.

Sebagai gambaran, biaya perawatan jalan tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Pluit (27 km) pada tahun 2013 lalu mencapai Rp 100 miliar/tahun. Sedangkan jalan tol terpanjang di Indonesia, ruas Cikopo-Palimanan (127 km) menelan biaya operasional dan pemeliharaan sebesar Rp 300 miliar dalam tahun pertama operasinya pada 2015.

3. Belum Ada Jalan Tol yang Pernah Digratiskan

Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), jalan tol pertama yang akan habis masa konsesinya di Indonesia adalah tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit (27,05 km). Tol tersebut sudah beroperasi sejak 10 November 1989 dan memiliki masa konsesi selama 31 tahun, dihitung sejak 1 Januari 1994.

Namun tol yang dioperatori oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada tersebut baru akan habis masa konsesinya pada 1 April 2025.

Setelah itu ada jalan tol Ujung Pandang seksi I dan II (6,05 km) yang masa konsesinya habis pada 12 April 2028 dan tol Serpong-Pondok Aren (7,2 km) yang habis konsesinya pada 1 Oktober 2028.

Sementara jalan tol Jagorawi yang pertama sekali dioperasikan di Indonesia baru akan selesai konsesinya pada tahun 2045. Perhitungan konsesi dimulai tahun 2005 lantaran Jasa Marga selaku operator baru berubah status menjadi badan usaha sejak 2005.

Namun perlu diingat kembali, jalan tol yang digratiskan harus menimbang beberapa pertimbangan seperti kondisi keuangan negara untuk biaya pengoperasian dan pemeliharaan, dan/atau untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan.

Lagi pula, jalan tol pertama yang akan bisa digratiskan baru bisa dimulai pada April 2025. Artinya, waktunya masih satu tahun lebih lama dibanding masa jabatan Sandiaga Uno jika terpilih sebagai Wakil Presiden periode 2019-2024.
(eds/ang)

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4280872/sandiaga-kalau-jadi-wapres-mau-gratiskan-tol-memang-bisa?tag_from=wp_nhl_judul_4&_ga=2.144950964.1023542353.1540782810-1003649547.1519096890

Si Anu katanya mau gratisin tol yg masa konsesinya udah habis. Padahal jalan tol pertama yg konsesinya habis baru ada di tahun 2025.

Okeeee oceeeeee






1
2.2K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan