LordFariesAvatar border
TS
LordFaries
Pro Kontra Tuntutan Upah Buruh Naik 25%

Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%.

Hal itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Oktober 2018, dengan Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Rencana kenaikan upah ini pun menuai pro kontra. Di satu sisi buruh menolak, sementara pengusaha mendukung.

Lantas, bagaimana sikap pengusaha dan buruh mengenai kenaikan UMP tahun depan? cek berita selengkapnya.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia setuju bila kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%. Kenaikan UMP di angka tersebut merupakan rencana pemerintah.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius J. Supit menyampaikan, kenaikan UMP yang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, sudah tepat. Kenaikan UMP itu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Ya itu kan karena kita tunduk kepada PP 78 yang sudah mengatur bahwa dalam periode 5 tahun itu dasar kenaikannya seperti itu, jadi kita setuju," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Dia menilai kondisi sekarang ini dibutuhkan kepastian untuk investor agar mau berinvestasi di Indonesia. Itu ujung-ujungnya akan menciptakan lapangan pekerjaan baru. Kenaikan UMP sesuai hitung-hitungan dalam PP 78 dinilainya sudah cukup memberi kepastian.

"Itu sudah jadi kesepakatan kita bersama sebelumnya bahwa ada kepastian, yang dasar kenaikannya kan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Artinya setiap investor kan bisa memprediksi kenaikan. (UMP naik 8,03) saya kira kita dukung lah itu," jelasnya.

Oleh karenanya, menurut dia kenaikan UMP harus melihat dari segala aspek, bukan sekedar kepentingan buruh maupun pengusaha saja. Melainkan untuk mendorong terciptanya lapangan kerja dengan adanya kepastian kenaikan upah.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%. Para buruh meminta kenaikan upah sebesar 20-25%.

"Yang kita minta kenaikannya 20-25%, akumulasi karena upah yang tahun-tahun sebelumnya rendah kan. Hasil survei kita Rp 4,2 juta, itu yang kita minta," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada detikFinance, Rabu (17/10/2018).

Usulan kenaikan upah 25%, menurutnya bukan dilakukan secara asal-asalan. Pihaknya telah mensurvei kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Hal itu dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak buruh yang harus ditingkatkan.

"Naik 20-25% dengan kisaran angka Rp 4,2 juta ampai Rp 4,5 juta ini hasil survei ya, bukan asal asalan, dengan meningkatkan kualitas item KHL, bukan menambah (item)," sebutnya.

Buruh menolak kenaikan UMPtersebut karena tidak setuju bila kenaikan upah mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

"Pertama KSPI dan mayoritas seluruh buruh menolak peraturan pemerintah nomor 78/2015 sebagai acuan formulasi kenaikan upah. Karena dasar hukum formulasi kita tolak, kenaikan upah 8,03% kita tolak juga," katanya.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius J. Supit menilai dalam situasi perekonomian saat ini sulit untuk menaikkan upah hingga 25%. Oleh karenanya ia meminta agar buruh tidak terlalu berharap.

"Ya itu saya kira dalam kondisi seperti ini jangan terlalu berilusi (berkhayal) mengharapkan yang juga tidak sanggup," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Dia mengatakan, saat ini dunia usaha sedang kurang bagus. Hal itu tercermin dari pengumuman Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa realisasi ekspor Indonesia pada September turun 6,58% dibandingkan Agustus 2018.

Meski pada September neraca perdagangan surplus sebesar US$ 227 juta. Tapi secara riil menurutnya terjadi penurunan.

"Ekspor turun, walaupun kita surplus neraca perdagangan tapi kan secara riil kita turun dibandingkan bulan lalu. Jadi ini kan faktor faktor pertimbangan," ujarnya.

Jadi, dia menilai saat ini dunia usaha juga perlu memperkuat daya saing. Namun bukan berarti mengabaikan kepentingan para buruh. Hanya saja tidak bisa juga hanya memikirkan kenaikan upah tinggi.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kenaikan upah 25% bukan dihitung secara asal-asalan. Pihaknya telah mensurvei kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.

"Naik 20-25% dengan kisaran angka Rp 4,2 juta ampai Rp 4,5 juta ini hasil survei ya, bukan asal asalan, dengan meningkatkan kualitas item KHL," katanya kepada detikFinance, Rabu kemarin (17/10/2018).

Survei tersebut mereka lakukan selama 3 bulan berturut-turut hingga Oktober ini. Kenapa kenaikannya sampai 25%, karena hasil akumulasi dari kenaikan upah yang selama ini dianggap terlalu rendah.

"Yang kita minta kenaikannya 20-25%, akumulasi karena upah yang tahun-tahun sebelumnya rendah kan. Hasil survei kita Rp 4,2 juta, itu yang kita minta," lanjutnya.

Selama ini kenaikan upah berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun perhitungan dengan cara itu dianggap tidak tepat. Karena menurut dia kenyataannya daya beli buruh semakin rendah. Sementara harga-harga kebutuhan dinilainya naik.

"Faktanya daya beli kan turun. Saat yang sama harga harga naik terutama yang paling terasa adalah sewa rumah, kenaikan biaya listrik dan biaya transportasi. Itu yang terasa sekali," tambahnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi demo menolak rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%. Aksi tersebut akan dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk di depan Istana Presiden, Jakarta Pusat.

"Akan ada aksi akhir Oktober di seluruh Indonesia untuk menolak kenaikan upah minimum itu," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada detikFinance, Kamis (18/10/2018).

Dia mengatakan, jumlah buruh yang akan menggeruduk istana sekitar 2.000 sampai 3.000 orang. Namun tanggal aksi demo belum diputuskan.

Para buruh berencana demo di depan istana untuk menuntut 3 hal ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Satu, tetap seperti tahun tahun sebelumnya, cabut PP 8/2015. Kedua, menolak kenaikan UMP 2019 8,03%. Ketiga meminta gubernur di seluruh Indonesia menetapkan kenaikan UMP berkisar 20-25%," ujarnya.

Mereka ingin Jokowi mencabut PP 78. Pasalnya mereka tidak setuju jika kenaikan upah tahunan mengacu pada PP tersebut, yang mana formulasinya ditentukan oleh angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Ke presiden tentu menyuarakan, kan yang tandatangan PP 78 presiden. Kalau memang Presiden Jokowi mau didukung oleh buruh, dia harus mencabut PP 78," katanya.

https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-4263452/pro-kontra-tuntutan-upah-buruh-naik-25

Sementara itu: Buruh Kasar Asal Cina Digaji Rp 15 Juta, Pekerja Lokal Terima Rp 2 – 3,6 Juta
0
2K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan