Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trirestyaAvatar border
TS
trirestya
Novel Bamukmin, Besok 10 Ribu Alumni 212 Bakal Kawal Pemeriksaan Amien Rais


JURU Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengklaim pihaknya akan menurunkan ribuan orang untuk mengawal pemeriksaan Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Amien Rais bakal diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018) besok, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.
"Insyaallah 10 ribuan," ungkap Novel Bamukmin saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/10/2018).
Baca: Tak Hiraukan Panggilan Pertama, Lusa Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Amien Rais

Novel Bamukmin mengungkapkan, aksi ini dilakukan karena alumni 212 menilai ada ketidakadilan dalam pemeriksaan Amien Rais.

"Iya kami selaku alumni 212 akan kawal bapak Amien Rais yang memang beliau adalah Ketua Dewan Penasihat PA 212. Untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketidakadilan dan kezaliman yg dilakukan rezim diktator ini untuk memperturutkan syahwat politik," bebernya.
Menurut Novel Bamukmin, banyak pihak lain yang menyebarkan hoaks, namun tidak diproses. Novel Bamukmin tidak merinci lebih jauh pihak mana yang dimaksud.
Baca: KPK Bantu KPU Telusuri Asal-Usul Dana Kampanye Parpol dan Capres-Cawapres

"Mungkar yang panik membabi buta menghalalkan segala cara, padahal sumber hoaks atas nama negara tidak pernah diproses yang telah banyak membohongi," tutur Novel Bamukmin.
Amien Rais bakal diperiksa pada Rabu (10/10/2018) besok, setelah mangkir saat dimintai keterangan pada Jumat (5/10/2018) pekan lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Baca: Sukses Saat Asian Games 2018, Ganjil Genap akan Diterapkan Saat Pertemuan Bank Dunia-IMF di Bali

Ratna Sarumpaet disangkakan pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 jo pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara. Ratna Sarumpaet juga terancam pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna Sarumpaet yang menciptakan keonaran. (Fahdi Fahlevi)

Kon ora Percoyo? Deloken dewe nyoh link e


__________
Kemaren 500 sekrang langsung 10rb emoticon-Ngakak
Nih orang cangkeme asal njeplak emoticon-Ngakak
4
5K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan