syahjimiAvatar border
TS
syahjimi
All About Rekrutmen Kemenkeu 2018
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PANITIA PUSAT REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2018
GEDUNG DJUANDA I LANTAI 19-20, JALAN DR. WAHIDIN NOMOR 1
JAKARTA 10710, KOTAK POS 21
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-01/PANREK/UMUM/2018
TENTANG
REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2018
Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2018,
memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Keuangan sebagai berikut:
I. UNIT PENEMPATAN:
Pelamar dapat memilih unit penempatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Non DJBC.
Non DJBC meliputi:
1. Sekretariat Jenderal (SETJEN);
2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
3. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA);
4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN)
5. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK);
7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR);
8. Badan Kebijakan Fiskal (BKF);
9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JENIS FORMASI
Kementerian Keuangan membutuhkan pegawai dengan jumlah total 597 formasi sebagai berikut:

ABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JENIS FORMASI
Kementerian Keuangan membutuhkan pegawai dengan jumlah total 597

*) Tabel Unit Penempatan sesuai dengan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan dapat dilihat pada link
berikut https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/
III. KRITERIA PELAMAR
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi
pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
2. Formasi Khusus terdiri dari:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
1) Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat
cumlaude/dengan pujian dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan
Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
2) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh
penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara
sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatas dari Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

b. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak
kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, dengan kriteria:
1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan
berdiskusi;
3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
4) Melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pelamar menyandang
disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat (Putra/i Papua) merupakan pelamar keturunan
Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua,
dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang
bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
3. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) wajib memenuhi persyaratan pelamaran
sebagaimana dalam pengumuman ini.
IV. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada
Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan
karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI,
anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain
yang ditentukan oleh pemerintah;
10. Pelamar formasi Umum, Penyandang Disabilitas dan Putra/i Papua merupakan lulusan Perguruan
Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dengan tingkat pendidikan:
a. Magister (S2) dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan)
dari skala 4;
b. Sarjana (S1) dengan IPK Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil
pembulatan) dari skala 4;
c. Diploma Umum (DIII) dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan
hasil pembulatan) dari skala 4;
Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh
penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kemenristekdikti.
11. Usia yang dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar
melakukan pendaftaran online:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk tingkat pendidikan S2;
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk tingkat pendidikan S1;
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 23 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk tingkat pendidikan DIII;
d. Khusus bagi pelamar Penyandang Disabilitas batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35
12. Pelamar yang memilih unit penempatan DJBC harus memenuhi kriteria:
a. Tinggi badan minimal 155cm untuk perempuan dan 165cm untuk laki-laki;
b. Tidak cacat badan;
c. Tidak buta warna;
d. Tidak dalam keadaan hamil pada saat proses seleksi sampai dengan pengangkatan PNS;
e. Kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dan/atau silindris dapat
diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri;
f. Lulus pemeriksaan laboratorium.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilaksanakan secara online mulai tanggal 26 September 2018 s.d. 10 Oktober 2018
dengan tahapan sebagai berikut:
1. Buat akun pada portal https://sscn.bkn.go.id/ dengan cara:
a. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/NIK pada Kartu
Keluarga (KK) dan Nomor KK/NIK Kepala Keluarga;
b. Isi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan
dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi.
c. Upload Pas Foto dengan latar belakang merah dalam format JPG;
d. Cetak Kartu Informasi Akun.
2. Log in ke https://sscn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
3. Upload swafoto (foto selfie) dengan memperlihatkan KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP dan
Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Lengkapi data diri pelamar pada kolom yang disediakan.
5. Pelamar memilih instansi Kementerian Keuangan dilanjutkan dengan memilih jenis formasi,
kemudian pelamar memilih pendidikan sesuai ijazah, jabatan, lokasi formasi dan lokasi tes, serta
mengisi data lain yang harus dilengkapi.
6. Pelamar mengunggah/upload soft file berkas berjenis PDF File, sebagai berikut:
a. Scan asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP;
b. Scan asli Ijazah. Bagi pelamar lulusan luar negeri ditambahkan scan penyetaraan ijazah dan
penyetaraan nilai dari Kemenristekdikti pada halaman berikutnya dan dijadikan dalam satu file.
c. Scan asli Transkrip Nilai, bila lebih dari satu halaman maka dijadikan dalam satu file;
d. Scan asli Surat Pernyataan yang dapat diunduh/download pada portal
https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/ dengan disertakan tanda tangan pelamar dan materai Rp.6000
(unggah/upload pada kolom surat lamaran);
e. Bagi pelamar formasi khusus ditambahkan scan dokumen pendukung lainnya sebagai berikut:
1) KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran/surat keterangan lahir pelamar dan surat keterangan
hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku (dijadikan dalam satu file), untuk
pelamar Putra/i Papua;
2) Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada
anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, untuk pelamar Penyandang Disabilitas;
3) Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar terakreditasi
dengan peringkat A dan Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan
tinggi pelamar terakreditasi dengan peringkat A (dijadikan dalam satu file), untuk pelamar
Cumlaude Lulusan Dalam Negeri; atau
Surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud
pada romawi III angka 2 huruf a poin 1) dari Kemenristekdikti, untuk pelamar Cumlaude
Lulusan Luar Negeri.
Pastikan dokumen yang diunggah/upload dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah/upload
dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi.
7. Simpan data yang telah dicek di form Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan
lengkap dan benar. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
8. Cetak dan simpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCN 2018. Kartu Pendaftaran SSCN 2018
digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.
VI. SELEKSI DAN PELAKSANAAN TES
1. Pelamar dari semua formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan dapat memilih 1 (satu) lokasi tes dari 6
(enam) kota yang menyelenggarakan Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan
Tahun Anggaran 2018, sebagai berikut:
a. Medan;
b. Jakarta;
c. Yogyakarta;
d. Balikpapan;
e. Makassar; dan
f. Jayapura.
2. Tahapan Seleksi Rekrutmen Kementerian Keuangan Tahun 2018 sebagai berikut:
a. Seleksi Administrasi
Merupakan proses verifikasi data yang diinput pelamar dibandingkan dengan dokumen yang
diunggah/upload pelamar berdasarkan persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan pada
pengumuman ini.
b. Verifikasi Berkas Fisik
1) Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, mencetak Kartu Peserta pada menu
Riwayat Pendaftaran di akun SSCN pelamar.
2) Pelamar melakukan verifikasi berkas fisik di kota sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada
pendaftaran online dengan lokasi dan waktu yang akan ditentukan kemudian.
3) Pelamar membawa Kartu Peserta asli, Ijazah asli, Transkrip Nilai asli serta dokumen
pendukung lainnya yaitu:
 Penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kemenristekdikti, untuk pelamar Lulusan
Luar Negeri;
 KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran/surat keterangan lahir pelamar dan surat
keterangan hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku, untuk pelamar Putra/i
Papua;
 Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada
anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, untuk pelamar Penyandang
Disabilitas;
 Surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud
pada romawi III angka 2 huruf a poin 1) dari Kemenristekdikti, untuk pelamar Cumlaude
Lulusan Luar Negeri.
4) Kehadiran pelamar tidak boleh diwakilkan.
5) Verifikasi Berkas Fisik didasarkan pada dokumen yang ditunjukkan oleh pelamar dibandingkan
dengan data yang diinput pelamar pada saat pendaftaran online serta persyaratan pendaftaran
yang telah ditetapkan pada pengumuman ini.
6) Pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi melakukan rekam sidik
jari/fingerprint yang akan digunakan untuk verifikasi dan absensi pada tahapan-tahapan tes
selanjutnya.
c. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
1) SKD dilaksanakan 1 (satu) hari setelah Verifikasi Berkas Fisik di kota sesuai lokasi tes pilihan
pelamar pada pendaftaran online dengan lokasi dan waktu yang akan ditentukan kemudian.
2) SKD diselenggarakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
d. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
1) SKB terbagi menjadi 3 jenis tes sebagai berikut:
a) Psikotes online;
b) Tes Kesehatan dan Kebugaran (TKK);
c) Wawancara.
2) SKB diselenggarakan di kota sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada pendaftaran online
dengan lokasi dan waktu yang akan ditentukan kemudian.
3) SKB dilaksanakan 3 (tiga) hari berturut-turut bagi masing-masing pelamar dimana 1 (satu) hari
untuk 1 (satu) jenis tes.
VII. SISTEM KELULUSAN
1. Kelulusan Seleksi Administrasi menggunakan sistem gugur, didasarkan pada hasil verifikasi
dokumen yang diunggah (upload) dibandingkan dengan data yang diinput sesuai dengan
persyaratan pendaftaran.
2. Verifikasi Berkas Fisik menggunakan sistem gugur, didasarkan pada hasil verifikasi dokumen asli
yang dibawa pelamar dibandingkan dengan data yang diinput oleh pelamar.
3. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, serta secara
peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan yang tersedia
berdasarkan kualifikasi pendidikan.
4. Penilaian SKB
a. Nilai SKB dihitung dengan pembobotan: Psikotes Online 30%, TKK 30%, serta Wawancara 40%.
b. Pelamar formasi Umum dan pelamar formasi Cumlaude wajib memenuhi passing grade masing-
masing tes dengan nilai sebagai berikut:
1) Psikotes online : 75 tanpa ada nilai 1 pada aspek psikologis untuk tingkat pendidikan DIII
: 76 tanpa ada nilai 1 pada aspek psikologis untuk tingkat pendidikan S1 & S2
2) TKK : Hasil Kebugaran bernilai Cukup yang akan dikonversi dalam angka
3) Wawancara : 70 dengan integritas tidak boleh pada level 1
c. Pelamar formasi Penyandang Disabilitas wajib memenuhi passing grade masing-masing tes
dengan nilai sebagai berikut:
1) Psikotes online : 71 untuk tingkat pendidikan DIII
: 72 untuk tingkat pendidikan S1
2) TKK : Memenuhi syarat disabilitas yang ditentukan pada pengumuman ini
3) Wawancara : 65 dengan integritas tidak boleh pada level 1
d. Pelamar formasi Putra/i Papua wajib memenuhi passing grade masing-masing tes dengan nilai
sebagai berikut:
1) Psikotes online : 61 untuk tingkat pendidikan DIII
: 62 untuk tingkat pendidikan S1
2) TKK : Tidak terdapat passing grade
3) Wawancara : 65 dengan integritas tidak boleh pada level 1
e. Pelamar yang tidak memenuhi passing grade 1 (satu) atau lebih jenis tes SKB dinyatakan gugur
pada pengumuman akhir.
5. Terhadap pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti setiap tahapan seleksi pada
waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
6. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan pemeringkatan sesuai jumlah formasi pada masing-masing
jabatan dan kualifikasi pendidikan dari hasil integrasi SKD dan SKB dengan bobot penilaian hasil
SKD 40% dan SKB 60% sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018.

Detail bisa ke

elamar.
5. Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online pada portal https://sscn.bkn.go.id/
Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau
https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/
Diubah oleh syahjimi 24-09-2018 05:18
1
7.5K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan