nasipakekecapAvatar border
TS
nasipakekecap
Cerita korban penipuan property SYARIAH di Bandung
Bandung - Sedikitnya 135 orang diduga menjadi korban penipuan properti syariah di Bandung. Para korban tergiur dengan harga rumah yang murah dan bisa dicicil hingga bertahun-tahun tanpa bunga, sebab tidak melibatkan bank. Kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp 11,4 miliar.

Menurut kuasa hukum para korban, Yun Ermanto, korban penipuan properti syariah berada di kawasan Sindanglaya dan Cikadut Bandung. Kedua properti tersebut dikelola SG yang merupakan kelompok usaha dari tiga perusahaan, yaitu PT APC, PT JTA, dan PT BIP.

Salah seorang konsumen, Teguh Arifin mengaku tak menyangka menjadi korban penipuan berkedok properti syariah tersebut. Ia merugi Rp 300 juta karena mengambil tiga unit rumah sekaligus di Cikadut.

"Waktu itu saya tertarik karena promo harga Rp100 juta untuk tipe 36 bagi pembeli 30 unit pertama, jadi kita tergiur. Apalagi katanya syariah, jadi saya beli 3 unit rumah. Saya juga kaget ini penipuan. Karena marketing mereka menyakinkan dengan segala dokumen pendukung," tutur Teguh kepada detikcom.

Ia mulai mencium ada yang tidak beres dari proyek perumahan ini saat sebulan setelah menyetor uang ke PT APC yang merupakan bagian dari SG. Ia sempat mengunjungi lokasi lahan perumahan Cikadut.

"Mulai curiga pas survei ke lokasi tanah, ternyata dipolice line. Saya bertemu petugas dari Pemkab Bandung di sana. Kata mereka perumahan ini gak ada perizinan makanya dipolice line," jelas dia.

Ia berharap polisi mengusut tuntas penipuan properti tersebut. "Mudah-mudahan uang saya dan konsumen lainnya bisa kembali," ujar Teguh.

Baca juga: Waspada, Penipuan Properti Syariah di Bandung



Konsumen lainnya Wildan (36), mengaku mengambil rumah di Sindanglaya. Ia beruntung baru menyetor booking fee sebesar Rp 5 juta. Saat diminta untuk menyetor cicilan pertama, ia mengecek lahan perumahan, namun belum ada progres sama sekali. Sehingga ia memutuskan tidak melanjutkan pembayaran.

"Saya tertarik karena selain hargannya murah, rumah bisa dicicil tanpa bunga karena tidak melalui bank," tuturnya.

Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2016. Saat itu konsumen melaporkan mandegnya pembangunan properti SG di Sindanglaya kepada polisi, namun tak kunjung diproses.

Pada Juli 2017, SG malah kembali mempromosikan penjualan perumahan di Cikadut. Lebih dari 60 konsumen terjebak rayuan murahnya harga rumah yang dibanderol dengan Rp100 juta.

Konsumen yang merasa tertipu dengan tak kunjung dilakukan pembangunan di dua lokasi tersebut marah. Mereka ramai-ramai mencari CEO SG Iwan Cica Erlangga yang sudah tak dapat dihubungi.

"Akhirnya, konsumen didampingi aparat setempat, menangkap Iwan di Tasikmalaya saat ia akan kembali membangun proyek perumahan yang diduga bodong di sana," kata Yun Ermanto.

Tidak hanya menangkap Iwan, para korban juga melaporkan Wildan Amarul Husna sebagai Direktur Utama PT APC. Konsumen membuat laporan baru tanggal 29 Agustus 2018 untuk melaporkan Direktur Keuangan PT APC Ajeng Kartini yang belum tertangkap hingga kini. Kartini diduga mengetahui ke mana aliran dana SG.

Iwan dan Wildan yang mendekam di tahanan Polrestabes Bandung sejak Maret 2018 sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya didakwa pasal 378 dan 372 KUHPidan tentang penipuan dan penggelapan.(mud/ern)

https://m.detik.com/news/berita-jawa-barat/d-4219428/cerita-korban-dugaan-penipuan-properti-syariah-di-bandung


Penipuan dengan label agama lagi emoticon-Big Grin
Di "cihuiiii" sama yang seiman emoticon-Big Grin
Diubah oleh nasipakekecap 19-09-2018 10:24
1
7.7K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan