Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Tidur Tanpa Busana, Cewek Norwegia Dirudapaksa Pegawai Vila
Tidur Tanpa Busana, Cewek Norwegia Diperkosa Pegawai Vila


jpnn.com, BADUNG - Seorang cewek asal Norwegia berinisial PCNS (22) yang tinggal di sebuah vila di Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali menjadi korban rudapaksaan. Pemerkosanya adalah Putu Ajus Novan Arya Sutawinaya (30), seorang pegawai di Be Home Luxury Vila tempat PCNS tinggal selama di Bali.

Berdasar laporan korban ke polisi, semula dia dan rekannya yang berinisial ATO check in di Be Home Luxury Vila pada Senin lalu (10/9). Keesokan harinya atau Selasa (11/9), korban dan rekannya pergi ke pukul kawasan Pecatu dan baru kembali ke vila sekitar pukul 22.0.

Setelah tiba di vila, korban beserta rekannya berenang di kolam sambil minum-minum. Setelah berenang, korban lantas naik ke kamarnya di lantai II vila untuk mandi dengan air hangat.

Namun, korban tidak bisa menggunakan shower untuk air hangat sehingga meminta bantuan pelaku. Setelah urusan mandi beres, korban lantas masuk ke kamar tidurnya.

"Korban pun langsung tidur saat itu dalam kondisi telanjang bulat. Beberapa saat kemudian korban terbangun dengan tubuh sudah ditindih oleh pelaku," kata Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza, Kamis (13/9).

Akhirnya korban memberitahu rekannya dan diantar melapor ke Mapolsek Kuta Selatan. Laporannya teregister dengan nomor LP-B/250/IX/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel tanggal 12 September 2018.

"Pelaku diduga melakukan pemerkosaan ketika korban sedang tidur," jelasnya.

Tidur Tanpa Busana, Cewek Norwegia Diperkosa Pegawai Vila
Putu Ajus Novan Arya Sutawinaya yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap WN Norwegia. Foto: istimewa for Radar Bali


Polisi langsung bergerak membekuk Arya di tempatnya bekerja. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bed cover yang ada bercak darahnya, celana dalam laki-laki dan wanita, handuk putih dan selimut.

Selanjutnya, polisi menginterogasi pelaku. Di hadapan polisi, pelaku yang tinggal di Jalan Pulau Batanta, Denpasar mengaku dalam kondisi mabuk saat beraksi.

"Pelaku telah mengakui melakukan hubungan badan dengan korban. Pelaku melakukan hubungan badan tersebut karena pengaruh alkohol dan pelaku merasa diberi peluang oleh korban untuk melakukan hubungan intim," ungkapnya.

Polisi menjerat Arya dengan Pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.(bx/afi/yes/JPR)
Quote:


ngoahahaha, kebanyaken nnton brazzer keknya nie orang emoticon-Leh Uga
dasar kucing emoticon-Leh Uga
3
9.4K
36
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan