Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wahyuatmaja311Avatar border
TS
wahyuatmaja311
HUKUM TKI PEMULA ( AWAM )
saya orang awam saya tidak tau tentang hukum, dan saya mau mempertanyakan ada hukum atau dendakah baut calon TKI yang membatalkan pemberangkatanya kerja ke luar negeri ,?

ceritanya  saya  sebagai calon tki .saya sudah menunggu selama 9 bln lamanya ,, proses sudah berjalan dan syarat syarat sudah terkumpul seperti medical check up , pembuatan paspor dan visa sudah turun .. dan syarat terakhir kita harus tanda tangan surat PK (PERJANJIAN KERJA),

nah kalo misalkan saya mau membatalkan menjadi TKI apakah ada denda atau hukum ?

sedangkan saya belum tanda tangan PK (PERJANJIAN KERJA) ?

mohon pencerahanya kepada ahli hukum 

terutama ahli hukum TKI
Polling
0 suara
apakah ada denda atau hukum buat yang tidak tanda tangan surat PERJANJIAN KERJA
0
655
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan