Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LordFariesAvatar border
TS
LordFaries
Wanita Tionghoa Dihukum 1.5 Tahun Terkait Protes Adzan
Wanita Tionghoa Dihukum 1.5 Tahun Terkait Protes Adzan
Seorang wanita Tionghoa dari agama Buddha telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena mengeluh tentang volume adzan yang diledakkan dari seorang pembicara masjid di dekat rumahnya.

Meiliana, 44, seorang warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, dinyatakan bersalah melakukan penistaan ​​agama sebagaimana diatur dalam pasal 156 dan 156A KUHP tentang penodaan agama, Pengadilan Negeri Medan mengatakan pada hari Selasa.

“[Kami] menyatakan bahwa terdakwa secara hukum dan terbukti kuat bersalah […] melakukan penistaan ​​agama terhadap agama tertentu yang diakui di Indonesia,” kata hakim ketua Wahyu Prasetyo Wibowo.


“[Kami] menghukum terdakwa satu setengah tahun penjara.”

Meiliana adalah salah satu orang pertama yang telah dijatuhi hukuman penjara karena mengeluh tentang volume pengeras suara masjid, meskipun ada permintaan dari Dewan Masjid Indonesia, sekarang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, karena staf masjid menggunakan pengeras suara dengan bijaksana.

Meiliana dilaporkan mengatakan bahwa adzan “terlalu keras” dan “menyakiti” telinganya, dan meminta tetangga untuk menurunkan volume pembicara.

Pernyataannya, dibuat pada tahun 2016, diyakini telah memicu kerusuhan anti-Cina terburuk di negara itu sejak 1998, dengan Muslim yang mengaku telah tersinggung oleh kata-katanya membakar beberapa kuil Buddha.

Selama kerusuhan, massa yang marah menghancurkan peralatan doa, patung Buddha, meja, kursi, lampu dan beberapa mobil dan sepeda motor, kata polisi.

Polisi menangkap 19 orang karena peran mereka dalam kerusuhan. Delapan orang dijatuhi penjarahan, sembilan dengan perusakan properti yang berbahaya dan dua dengan menghasut kekerasan. Semua dijatuhi hukuman penjara satu sampai empat bulan.

Akan ajukan banding
Pengacara Meiliana, Ranto Sibarani, mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan itu.

“Kami akan mengajukan banding atas putusan karena hakim tidak dapat membuktikan bahwa klien kami telah melakukan penodaan agama,” katanya kepada The Jakarta Post melalui telepon.

Aktivis hak asasi manusia telah mengkritik penegak hukum untuk menuntut Meiliana, mengatakan bahwa kasus tersebut harus diselesaikan di luar pengadilan.

“Ini adalah kasus lama yang dibesarkan lagi,” M. Isnur dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan kepada Post baru-baru ini, menambahkan bahwa tekanan publik kemungkinan besar pendorong utama dari penuntutannya.

“Dalam kasus penistaan ​​agama seperti ini, [aparat penegak hukum] sering mendengarkan fatwa MUI.”

Meiliana adalah individu terbaru yang dituntut di bawah undang-undang penistaan ​​agama yang kontroversial, di mana puluhan orang telah dikirim ke penjara, termasuk mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok).

https://surabayapost.co.id/2018/08/22/wanita-tionghoa-dihukum-1-5-tahun-terkait-protes-adzan/

Nah lho
0
4.1K
38
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan