Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Ganti Rugi Tak Kunjung Cair, Korban Salah Tangkap Gugat Menkeu


Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Mungkin inilah yang dialami Andro dan Nurdin. Sudah salah tangkap, ganti rugi dari negara tak kunjung diterima. Padahal, putusan ganti rugi sudah di tangan.

Selidik punya selidik, gemerincing uang ganti rugi terhambat karena Kementerian Keuangan tidak sigap. Gugatan nonlitigasi ke Menteri Keuangan pun dilayangkan.

"Andro dan Nurdin didampingi LBH Jakarta mengajukan permohonan sengketa non-litigasi peraturan perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata pengacara Publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara sebagaimana dilansir website LBH Jakarta yang dikutip detikcom, Rabu (15/8/2018).
Baca juga: 2 Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Belum Terima Ganti Rugi

Permohonan tersebut diajukan lantaran Peraturan Menteri Keuangan dinilai menghambat korban salah tangkap tidak kunjung menerima konpensasi. Padahal, hakim praperadilan memerintahkan negara memberikan ganti kerugian sebesar Rp 72 juta kepada Andro dan Nurdin. Tapi apa daya, putusan 9 Agustus 2016 itu belum dilaksanakan hingga hari ini.



"Kami berharap kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden agar Menkeu segera menuntaskan persoalan pembayaran ganti rugi kepada Andro dan Nurdin dengan segera membuat Permenkeu tersebut karena sudah berlarut-larut," ujar Ayu.

"Peraturan Pemerintah No 92 Tahun 2015 mengatur ganti rugi harus dibayarkan kepada korban salah tangkap 14 hari sejak putusan praperadilan dimenangkan. Pada kasus klien kami, Andro dan Nurdin hingga saat ini sudah 2 tahun, uang senilai 72 juta yang menjadi hak korban tersebut masih belum dibayarkan," sambungnya.

Ayu juga menyatakan bahwa alasan Menkeu belum ada peraturan itu tidak masuk akal karena PP 92 Tahun 2015 memberikan batas waktu pembuatan aturan turunannya.

"PP 92 Tahun 2015 disahkan bulan Desember mengamanatkan Menkeu untuk membuat Permenkeu tersebut paling lambat 6 bulan. Harusnya bulan Juni 2016 sudah ada Permenkeunya. Sekarang kami mengajukan sengketa ini sebagai upaya terakhir agar Menkeu memenuhi kewajibannya," tandas Ayu.
Baca juga: Polisi Hormati Putusan Hakim yang Menangkan Gugatan Pengamen Korban Salah Tangkap

Sebagaimana diketahui, Andro dan Nurdin adalah pengamen yang menjadi korban salah tangkap pada tahun 2013. Mereka dituduh membunuh pengamen lain di kolong jembatan Cipulir.

Pengamen malang ini kemudian disiksa dengan disetrum dan dipukuli oleh polisi dari Polda Metro Jaya hingga mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

Terbukti tidak bersalah di pengadilan, Andro dan Nurdin kemudian dan menuntut ganti rugi atas salah tangkap yang menimpanya. Menkeu (negara) dihukum membayar 72 juta di tahun 2016, hingga sekarang ganti rugi tersebut belum dibayarkan.

https://news.detik.com/berita/d-4167...p-gugat-menkeu

ITULAH BEDANYA ORANG KAYA DAN MISKIN DIMATA HUKUM

Diubah oleh nevertalk 15-08-2018 11:05
-1
2K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan