Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

namagwadalahAvatar border
TS
namagwadalah
Pindah Agama, Beasiswa dicabut..
Penghentian pemberian Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kepada mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB), Arnita Rodelina Turnip, menuai polemik. Sebab, ada dugaan penghentian beasiswa itu lantaran Arnita berpindah agama menjadi Islam. Kejadian itu terungkap saat ibunda Arnita bernama Lisnawati (43), warga Desa Bangun Raya, Simalungun, mengadu kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. 
Kepala Ombudsman Abyadi Siregar mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait laporan itu. “Ini kasus sangat sensitif. Laporannya ke Ombudsman, ada kebijakan Pemkab Simalungun diduga berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan),” kata Abyadi dalam keterangan yang diterima kumparan, Senin (30/7). 

Lisnawati mengatakan kehidupan yang dialami putri sulungnya selama diputus beasiswa sangatlah berat. Arnita, kata Lisna, bahkan sempat mengalami depresi selama enam bulan. Arnita pernah kabur dan tidak memberi kabar apa pun kepada keluarga dalam rentang enam bulan tersebut.

Keluarga sempat melaporkan hilangnya Arnita ke polisi dan mempublikasikannya ke sejumlah media lokal. Begitu mengetahui jejak keberadaan Arnita yang berada di Jakarta, Lisna dan keluarga langsung mendatanginya. Setelah ditelusuri, Arnita rupanya berada di Jakarta dan tengah mengenyam pendidikan di Universitas Muhammadiyah Prof. Hamka (UHAMKA) Jakarta. 
Arnita angkat bicara. Dia tak pernah menyangka bahwa perkuliahannya di IPB kandas lantaran pencabutan beasiswa pada 2016, hanya karena masalah pindah agama. 

Arnita menyakini Pemkab Simalungun mencabut beasiswa itu sejak dia memutuskan untuk menjadi seorang Muslim. Hal itu disebabkan karena tak ada satu poin pun pelanggaran yang dia lakukan saat menerima beasiswa tersebut. 
"Saya tidak melanggar satu pun dari MoU. Indeks Prestasi (IP) saya di atas 2,5. Saya juga membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), tapi di semester dua, teman-teman saya dananya cair, saya doang yang tidak. Namun saya tetap kuliah lanjut semester tiga hingga lanjut UTS," kata Arnita, Selasa (31/7).  

MoU yang dimaksud Arnita adalah surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai olehnya pada 2015 silam. Dalam surat pernyataan itu, disebutkan bahwa penerima beasiswa akan gugur apabila tidak mendapat IP tak lebih dari 2,5, dikeluarkan dari kampus (dropped out), hingga tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban. 

Menurutnya, sejak saat itu pula, dia tak lagi menerima uang saku sebesar Rp 6 juta per semester yang biasa masuk ke rekeningnya. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang seharusnya otomatis dibayarkan ke IPB pun menjadi tertunggak. Ia pun mengetahui hal itu dari salah seorang kakak tingkat dan surat pemberhentian beasiswa yang dia terima dari Pemkab Simalungun.  
"Jadi kan ada surat pemberhentian. Ada empat yang diberhentikan, ada dua orang di-DO, satu orang diperingatkan, dan satu lagi saya. Tapi (dalam surat pemberhentian) saya itu alasannya tidak ada, dalam artian setrip. Yang lain alasannya ada. Jadi saya diberhentikan begitu saja. Jadi saya bisa klaim ini adalah SARA," tegas Arnita.

hanya karena agama hak seseorang jadi hilang..

bagaimana tanggapan yang lain...
0
1.6K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan