Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rickyandriandraAvatar border
TS
rickyandriandra
Jadi Admin Grup Whatsapp, Bisa Dipenjara Gan!


Siapa sangka dari aplikasi sosial media Whatsapp bisa berujung ke sel tahanan?

Junaid Khan (21), Seorang mahasiswa di India harus rela merasakan dinginnya dinding penjara selama lima bulan hanya karena menjadi admin grup WhatsApp.



Bukan tanpa sebab, Junaid harus menerima hukuman penjara akibat pesan tidak pantas yang diteruskan ke grup dimana ia berada. Saat kejadian berlangsung, Junaid hanyalah anggota biasa. Namun sayangnya dirinya harus menjadi admin dadakan setelah admin aslinya keluar dari grup tersebut.


Sistem "Admin by Default" membuatnya jadi anggota yang terpilih secara acak untuk menjadi Admin grup tersebut saat admin tunggal keluar dari grup. Ia pun mengaku kesalahan ini bukan dilakukannya, ia merasa dirinya hanya korban dari sistem tersebut.


 


Pihak keluarga Junaid juga memperjelas bahwa Junaid hanya korban dari kesalahan Admin sebelumnnya yang bernama Irfan keluar dari grup itu setelah meneruskan pesan yang tidak pantas.


"Junaid memang anggota grup tapi dia bukan admin. Ketika masalah tersebut dikasuskan, dia sedang berada di Kota Ratlam untuk urusan keluarga," ujar sepupu Junaid, Farukh Khan.


Farukh bersikeras bahwa Junaid bukanlah pelaku kejahatan cyber tersebut, ia mengatakan bahwa pesan tersebut dikirim ke grup saat Junaid belum menjadi Admin. Farukh sudah mencoba mengadukan masalah ini ke kepolisian setempat hingga ke kementerian namun sayangnya tidak membuahkan hasil.


Polisi mengatakan bahwa tindakan yang diambil berdasarkan bukti yang telah mereka miliki. Kepolisian Kota Talen, Distrik Rajgarh, negara bagian Madhya Pradesh, mengaku menerima aduan dari warga soal postingan grup WhatsApp dengan admin bernama Irfan serta admin lainnya.


Namun sayangnya ketika kasus ini diusut, Junaid telah menjadi admin tunggal grup Whatsapp yang diadukan tersebut. Salah satu anggota polisi yang menangani kasus tersebut, Yuvraj Singh Chouhan mengaku jika saat investigasi berlangsung, tidak ada pihak keluarga yang mengatakan bahwa Junaid adalah admin pengganti. Tapi saat kasus sudah berada di pengadilan, barulah pihak keluarga mengatakan bahwa Junaid adalah admin pengganti karena sistem Admin by default.


Karena pihak keluarga tidak bisa memberikan bukti yang kuat, Junaid terpaksa harus mendekam selama 5 bulan dalam penjara berdasarkan undang-undang teknologi informasi dan hukum pidana pasal 124 A tentang penghasutan.


Berdasarkan hukum pidana di India dan undang-indang teknologi informasi, admin grup media sosial bisa dipenjarakan jika membagikan pesan yang bertendensi agama dan berbau politis.


Dan ternyata peraturan tersebut juga mulai di terapkan di negara tetangga kita, Malaysia gan.


 


Pemerintah Malaysia menerapkan aturan baru terkait peredaran berita bohong/hoax di grup percakapan WhatsApp. Apabila grup yang dikelolanya menyebarkan berita bohong atau hoax maka Admin grup Whatsapp bisa dituntut hukuman penjara.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia Tahun 1998.
Undang-undang tersebut agar menjadi dasar acuan hukum mengenai persebaran berita bohong/hoax gan.
Selain itu, di dalamnya juga mencantumkan acuan mengenai pencemaran nama baik, hasutan, penipuan dan penyebaran dokumen rahasia.


Ngeri banget ya gan

emoticon-Mewekemoticon-Mewekemoticon-Mewek


Tapi mungkin cara ini bisa diterapkan di Indonesia ya gan supaya penyebaran isu SARA dan Hoax yang tumbuh subur di Indonesia bisa menghilang seperti gajian di akhir bulan emoticon-Big Grin


emoticon-No Sara Pleaseemoticon-No Sara Pleaseemoticon-No Sara Please

0
4.6K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan