Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

supirangkotjgrpAvatar border
TS
supirangkotjgrp
Mau Tau Knp Koruptor Di Lapas Sukamiskin Menghilang & Bawa Kuncinya? Ini Penjelasnya
Halo selamat siang agan agan,

Terima kasih sebelumnya sudah memberikan dan meluangkan waktu untuk mampir ke thread ane yang gak seberapa ini. Ane hadir di tengah tengah kita semua karena beberapa hari ini kita semua rakyat indonesia mungkin matanya sedang tertuju ke daerah bandung lebih tepatnya di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin tempat koruptor koruptor dijeblosin menikmati masa penebusan dosanya disana hehe.



Ada beberapa hal menarik yg ane perhatikan juga dalam kasus tersebut sebagaimana bisa kita lihat sama sama di berita, mulai dari ditangkapnya kepala lapas karena dugaan kasus korupsi, artis senior inekke koesherawati dan sampai menghilangnya beberapa tahanan dari selnya dan ditemukan berita bahwa kunci sel dibawa oleh para penghuni.



Pasti agan semua bertanya tanya kan, kok bisa ya para tahanan koruptor tersebut menghilang bak ninja dan kepala lapas bagai tertidur pulas tidak mengetahui hal tersebut? Oh mudah, jawaban yang paling gampang adalah dengan jurus "Uang", yang selalu jadi bahan candaan rakyat menengah kebawah dengan memplesetkan Konstitusi kita dari UUD "undang undand dasar" menjadi "ujung ujungnya duit".

Tapi tunggu gan, semua masalah duit itu hanya asumsi kita semata. Kita tidak punya bukti dan fakta yg jelas. TAPI, ane mau jelasi dikit, kenapa sih kok bisa para koruptor itu berlenggak menghilang bak ninja dan kepala lapas tertidur bak putri dalam dongeng.

Ini penjelasan ilmiahnya gan:


1. Fakta pertama gan, bahwa semua kegiatan perihal lapas, narapidana, kewenangan kepala lapas dan semua hal yg berbau permasyarakatan itu diatur dalam undang undang negara kita no 12 tahun 1995 tentang permsyarakatan


2. Yang kedua, bahwa yang memiliki kewenangan untuk menjalankan dan memanaje lapas adalah kepala lapas. Dan kepala lapas sendiri itu diangkat dan diberhentikan oleh seorang menteri (menteri hukum dan ham dalam hal ini). Ente bisa lihat sendiri di pasal 7 dan 8 ya.


3. Yg ketiga anda harus tau gan, bahwa berdasarkan undang undang ini kewenangan kepala lapas adalah untuk melaksanakan seluruh tertib disiplin dan administrasi kepada narapidana termasuk BERTANGGUNG JAWAB atas PENERIMAAN dan PEMBEBASAN narapidana. Lihat pasal 10 ya gan

4. Oke selanjutnya kita mulai dari analisis simplenya aja ya gan di bagian 4 ini, logikanya ketika seorang terpidana akan memulai masa pemidaannya di lapas akan adanya 3 proses hingga dia dibebaskan:

4.1. PENERIMAAN
- setiap terpidana akan diterima di lapas setelah diputus pengadilan dan berdasarkan pasal 10 dan 11 maka narapidana akan:


4.2. PEMBINAAN
- setelah didaftar dan dicatat mereka semua akan dilakukan pembinaan seseuai dengan perintah hakim lamanya dipenjara gan, lihat pasal 12-16



4.3. PEMBEBASAN
- ente dah liat sendiri kan gan, dari proses awal diterima hingga dibina. Narapidana dilakukan pengecekan ketat agar tidak terjadi kesalahan dan menimbulkan hilangnya data narapidana maupun fisiknya dari penjara haha, bahkan hak hak narapidana pun diatur didalamnya. Tapi gan ada hal yg aneh, why? Setelah pasal 16 tadi, ane tidak menemukan bab di pasal pasal selanjutnya ketentuan perihal pembebasan narapidana, apakah narapidana harus didata kembali dll.


Dari ke 4 alur cerita diatas kita perlu mempertanyakan penerapan dari undang undang ini kan, apakah dengan tidak diaturnya ketentuan PEMBEBASAN ini yang membuat kepala lapas jadi berlaku sewenang wenang dan tidak adanya catatan resmi perihal keluar masuknya tahanan?

Ini merupakan momok besar bagi rakyat ketika kita mengetahui lapas melalui kemenkumham berlaku sewenang wenang dan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Eitss tapi tunggu dlu gan, ini juga merupakan PR dari DPR, karena kita tahu bahwa konstitusi kita UUD 1945 Pasal 20 ayat 2 mengamanatkan bahwa pembentukan UNDANG UNDANG dan setiap rancangannya dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama, so mengingat UU tentang permasyarakatan itu menurut ane udah gak sesuai dengan penerapannya per hari ini. Jadi ada baikknya DPR mulai mengajukan rancangan baru untuk itu. Kta gabisa lepas kacamata juga kenapa dlu pada tahun 1995 uu itu tidak memuat ketentuan pembebasan, ya mungkin karena jaman pak harto gak perlu dibebasin para narapidana hehehehe if you know what i mean.

So terima kasih kalo agan dah mau capek capek baja penjelasan ane ini, ane tidak berharap dapet cendol atau bata. Ane hanya berharap suara rakyat ini sampai dikuping para wakil rakyat kita agar bisa saling mengawasi peran pemerintah.
0
2.1K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan