Assalamu'alaikum
Melihat bny agan2 yg bingung masalah pengurusan kendaraan bermotor. Disini ane mencoba memberikan sedikit informasi mengenai pengurusan kendaraan bermotor di samsat, harus agan2 ketahui di samsat itu ada 3instansi yg bekerja…POLRI-DISPENDA-JASA RAHARJAdmn masing2 punya fungsi dan peranan masing2
Spoiler for samsat:
POLRI : bertanggung jawba terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor DISPENDA: bertanggung jawab terhadap maslah pajak2 kendaraan bermotor JASA RAHARJA : udh jls ngurusin asuransinya
Quote:
Jadi ane gk nerima pertanyaan berapa pajak kendaraan ane gan atau ane mw bayar pajak nih gan,hbs brp dsb….sebab itu gawean dispenda dan tiap daerah NJOP-nya berbeda2…jadi satria fu di malang belum tentu sama nilai pajaknya dgn satria fu di Surabaya.
Quote:
Pra regident ranmordilakukan untuk Ranmor baru yang belum diregistrasi dan diidentifikasi agar dapat dioperasikan di jalan dengan penerbitan STCK dan TCKB.(perkap/5/2012;psl 9;3)
Nah disini ada kesalahan umum dari masyarakat bahwa plat putih atau biasa disebut profit itu boleh dipake untuk aktifitas harian,ternyata tidak(cek trit ane soal tilang). Adapun alasan knp tidak boleh ada di perkap yg baru,memperbahrui PP sebelumnya dan menguatkan UU/22/2009 psl 69
Pasal 18(perkap 05/2012)
(1) Praregident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan dengan penerbitan STCK dan TCKB untuk kepentingan:
memindahkan Ranmor baru dari tempat penjual, distributor, dan/atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari Ranmor yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran Ranmor;
memindahkan Ranmor baru dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain;
mencoba Ranmor baru sebelum dijual;
mencoba Ranmor baru yang sedang dalam taraf penelitian; dan/atau
memindahkan Ranmor baru dari tempat penjual ke tempat pembeli.
Dan STCK serta TCKB ini hanya diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, erakitan, dan/atau impor Ranmor, serta lembaga penelitian di bidang Ranmor.Jadi bukan untuk perseorangan.
Quote:
Kendaraan Baru
Yang perlu agan2 siapin:
Dokumen kendaraan dari pihak ATPM(faktur, sertifikasi uji tipe, sertifikasi NIK, dll)
KTP yg akan dipake identitasnya,klo wna berarti paspor dan kitas
Hasil cek fisik nomor rangka dan nomor mesin yg disahkan oleh petugas
Agan cukup datang langsung ke samsat, isi formulir(gratis) trs serahkan ke loket pendaftaran.
Untuk agan2 yang kendaraannya lsg diimpor atau CBU(complete build up) harus melampirka form A dan B dari bea cukai
Kalo hasil lelang gimana?cukup ditambahkan surat keterangan hasil lelang dri pihak lelang,klo lelang instansi TNI-POLRI ada yg namanya surat penghapusan kendaraan dari instansi TNI-POLRI Untuk waktu pengurusan,biasanya utk roda 2 cm sehari,roda 4 mnkn sekitar 3-4 hari
Quote:
Perubahan Identitas Kendaraan
Disini ada beberapa jenis perubahan identitas, antara lain perubahan alamat,pemilik,identitas kendaraan. Untuk persyaratan sama dgn kendaraan baru cuma minus dokumen dari ATPM, untuk perubahan identitas harus disertai KTP yg mau dipakai,klo hasil jual beli disertai kwitansi jual beli
Kalo kendaraan tsb berubah bentuk atau ganti warna,disertai surat keterangan dari bengkel yg ngerjain kendaraan tsb, demikian juga ganti mesin…harus ada keterangan darimana mesin tsb berasal.
Setelah semua syarat lengkap bawa berkas ke loket mutasi untuk mengisi formulir mutasi, setelah itu urus fiskalnya(gawean dispenda)….nanti akan diberitahu kapan bisa diambil lagi berkasnya,diberikan tanda terima nantinya,soalnya utk mutasi perlu pengecekan berkas secara detil guna menghindari curanmor dll
Quote:
Perpanjangan dan Pengesahan
Cukup bawa STNK dan KTP sesuai data di STNK aja, ditambah BPKB dan hasil cek fisik kalo Perpanjangan 5th.
STNK dan BPKB hilang
Untuk STNK yg hilang :
Laporan kehilangan
Surat pernyataan STNK hilang dari pemilik
BPKB asli dan fc
KTP atau identitas yg dipakai
Hasil cek fisik
Klo STNK rusak,dilampirkan juga STNK yg rusak tsb
Untuk BPKB yg hilang :
Laporan kehilangan
Surat pernyataan hilang dan tidak terkait tindak pidana apapun dari pemilik
STNK asli dan fc
KTP atau identitas yg dipakai
Hasil cek fisik
Iklan Koran sebanyak 3x di media yg berbeda dalam waktu 3mnggu
*note Di beberapa daerah ada penyesuaian persyaratan,seperti pengurusan rekom dari sat reskrim(untuk masalh pidana),rekom dari unit laka(untuk masalh kecelakaan),rekom dari bagian tilang(untuk mslh tilang),iklan Koran dgn waktu 3bln(dgn mksd dlm rentang waktu tsb ada kemungkinan bpkb kembali)
Spoiler for Biaya – biaya:
Sesuai pnbp di PP/50/2010 ini adalah biaya2 yg dipungut di samsat oleh POLRI STNK R2 & 3: Rp 50.000 STNK R4 : Rp 75.000 Pengesahan tiap tahun : GRATIS STCK : Rp 25.000 TNKB R2 & 3 : Rp 30.000 TNKB R4 : Rp 50.000 BPKB R2 & 3 : Rp 80.000(baru maupun ganti pemilik) BPKB R4 : Rp 100.000(baru maupun ganti pemilik) Surat Mutasi ke luar daerah : Rp 75.000
Pungutan oleh Dispenda : Bea Balik Nama(BBN) 1&2, Pajak Kendaraan Bermotor(PKB)
Pungutan oleh Jasa Raharja : SWDKLLJ diluar biaya diatas,berarti pungli..
Quote:
update aturan terkait lalu lintas PP 32 th 2011 ttg MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS PP 37 th 2011 ttg FORUM LLAJ PP 55 th 2012 ttg KENDARAAN PP 80 th 2012 ttg PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR Perkap 5 th 2012 ttg Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Perkap 9 th 2012 ttg SIM+lampirannya PP 50 th 2010 ttg Penerimaan Negara Bukan Pajak di POLRI