Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

soktau.idAvatar border
TS
soktau.id
Mitos Atau Fakta,menukar Uang Menjelang Idul Fitri Itu Dosa?
SOKTAU.ID


Halo agan&sista balik lagi bareng soktau.id,gak terasa ramadhan udah masuk hari ke 3,sekitar 3 minggu lagi kita akan menuju hari kemenangan yaitu hari raya idul fitri.Ngomong-ngomong soal hari raya gak enak kalo gak ngebahas tradisi kita orang indonesia soal menukar uang baru,nah kali ini thread yang mimin bahas tentang mitos atau fakta menukar uang baru di simak yuk gan&sis.

Tradisi menukar uang baru saat menjelang lebaran atau hari raya idul fitri memang tak pernah ketinggalan. Uang tersebut biasanya ditukar untuk dibagikan kepada anak-anak ketika berkunjung. Tak heran jika banyak orang yang menukar uang di berbagai tempat dari mulai bank hingga jasa yang menawarkan penukaran uang di pinggir jalan. Tapi ada hal yang selama ini masih membuat banyak orang bingung dan ragu yaitu tentang hukum menukar uang terebut. Apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak?

Mitos Atau Fakta,menukar Uang Menjelang Idul Fitri Itu Dosa?
tribunnews.com
Ketika seseorang menukar uang, biasanya orang tersebut akan dikenai biaya atau pemotongan dari jumlah uang yang ditukarkan padahal hal tersebut menuju ke arah riba. Dalam jual beli atau tukar menukar, takarannya haruslah sama atau dibayar secara tunai. Hal itu pun diungkapkan dalam riwayat Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam,

“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”

Mitos Atau Fakta,menukar Uang Menjelang Idul Fitri Itu Dosa?
detik.com
Jadi intinya jika dalam pertukaran uang tersebut terdapat biaya tambahan atau pemotongan jumlah maka hal tersebut termasuk riba dan kita semua pasti mengetahui bahwa riba adalah perbuatan yang dosa jadi lebih baik kita menghindari hal tersebut ya.
Semoga thread ini bermanfaat ya gan.Jangan lupa kasih cendol ama bintang 5 nya and see you again in the next thread....

Referensi: ww.islampos.com/hukum-tukar-uang-baru-receh-32558/ (17/5/18)
0
1.4K
19
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan