TANGERANG— Sebanyak tujuh tenaga kerja asing asal Tiongkok bekerja tanpa izin di PT SMS Steel, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Mereka juga tidak memiliki izin tinggal dan akhirnya ditangkap petugas Imigrasi,” kata Kepala Seksi Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Hudni, di Tangerang, belum lama ini.
Hudni mengatakan, petugas gabungan Imigrasi, polisi, Disnaker, Satpol PP mengeledah kantor PT SMS Steel di Balaraja dan menemukan belasan pekerja asing.
Setelah diteliti kelengkapan administrasi oleh petugas Imigrasi, akhirnya ada tujuh yang dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I Tangerang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut dia, tujuh pekerja asing itu sebagai buruh kasar. Namun, Disnaker Tangerang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan yang menyangkut izin kerja dan tinggal.
“Kewenangan kami hanya mendata TKA, menyangkut izin ada pada instansi terkait untuk memproses,”ungkap Hudni dilansir Rilis.id.
Dari data yang dikirim aparat Disnaker Pemprov Banten, terdapat sebanyak 1.824 TKA yang bekerja di berbagai perusahaan di Kabupaten Tangerang.
TKA itu dominan berasal dari Tiongkok sebanyak 657 orang, Taiwan (223), Korea Selatan (361), India (45) dan selebihnya dari Amerika Serikat dan sejumlah negara lain di Eropa.
Para TKA tersebut bekerja tersebar sebanyak 585 perusahaan yang ada pada 15 kecamatan, di antaranya di Cikupa, Balaraja, Jayanti dan Kecamatan Pasar Kemis.
Sementara itu, Ketua Presidium Aliansi Rakyat Tangerang Raya, Galih Wawan, mengatakan banyak TKA tanpa keahlian khusus sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018.
Pihaknya banyak mendapatkan laporan dari buruh lokal tentang TKA tanpa keahlian khusus itu sehingga mengancam keberadaan pekerja lokal.
Sebelumnya, Pj Bupati Tangerang, Komarudin memerintahkan instansi berwenang untuk mendata semua pabrik yang memperkerjakan TKA. (Red)
https://www.bantennews.co.id/nah-loh...ekerja-ilegal/
disnaker cuma mendata.