Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

malkisAvatar border
TS
malkis
Cara Lapor Pajak Lewat Efiling


REPUBLIKDIGITAL.com – Untuk dapat menggunakan aplikasi e-filing pelaporan pajak ada tiga tahapan yang harus Anda lewati. Dua tahapan hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan satu tahapan dilakukan setiap Anda menyampaikan SPT pajak.

Ketiga tahapan tersebut adalah:

  1. Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas wajib pajak bagi pengguna e-filing.
  2. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-filing di situs DJP (https://djponline.pajak.go.id/) paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
  3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh wajib pajak Orang Pribadi secara e-filing melalui situs DJP.

Setelah tahapan satu dan dua di atas anda kerjakan, Anda sudah bisa menggunakan aplikasi e-filing untuk pelaporan pajak.

Bagaimana cara lapor pajak lewat efiling? Ada empat langkah prosedural yang harus Anda lakukan. Empat langkah tersebut yaitu:

  1. si form e-SPT. Caranya : login ke situs DJP lalu klik buat SPT. Ada tiga menu pilihan : 1770 S Formulir, 1770 S Wizard, 1770 SS. Pilih form e-SPT sesuai kebutuhan Anda.
  2. Setelah form e-SPT anda isi semua, Anda harus meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT. Kode verifikasi akan dikirimkan lewat email atau SMS.
  3. Kirimkan SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi.
  4. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak lewat email. Selesai.

Selamat mencoba, semoga berhasil.

Sumber
anasabila
4iinch
4iinch dan anasabila memberi reputasi
2
3.3K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan