Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Bawaslu: Menteri Berlatar Belakang Parpol Jangan Curi Start Kampanye


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, memperingatkan menteri atau pejabat publik berlatar belakang partai politik peserta Pemilu 2019 supaya tak melakukan curi start kampanye.

Menurut dia, pejabat publik harus mengedepankan semangat untuk tidak mencuri start saat kampanye, tidak berkampanye dengan memanfaatkan aktivitas-aktivitas tugas kenegaraan.

Dia menilai, melakukan curi start kampanye berpeluang dilakukan pejabat publik saat mengunjungi daerah.

Apalagi, pejabat publik itu berinteraksi langsung dengan masyarakat.

"Kaitannya ini pada masa sebelum kampanye. Kami mengimbau semua petinggi atau pejabat yang mereka adalah orang partai tidak mencuri-curi kesempatan untuk tidak melakukan kampanye," tutur Afifudin, dalam diskusi bertema "Peran Media Dalam Melawan Hoaks, Ujaran Kebencian dan SARA" di Sentul Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/4/2018).

Sebagai lembaga pengawas pemilu, dia mengaku sudah berupaya mencegah terjadinya pelanggaran termasuk apabila ada pelanggaran yang dilakukan, maka pihaknya akan melakukan penindakan.

Untuk itu, dia menyarankan agar pejabat publik mengambil cuti apabila mau melakukan kampanye.

Mereka boleh melakukan kampenye, tetapi dengan syarat melakukan cuti yang sudah diatur.

"Kalau sedang dalam posisi sedang menjalankan tugas sebagai menteri dan lain-lain saya kira kita harus sama-sama menjaga," kata dia.

Hadir juga dalam diskusi tersebut, Anggota Dewan Pers Jimmy Silalahi, Kabag Publikasi Sosialisasi Informasi KPU, Robby Leo, Komisioner Korbid Pengawasan Isi Siaran KPI, Hardly Stefano, Sekretaris Ditjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Maria F Barata dan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan waktu kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, pada 23 September 2018 – 13 April 2019.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...start-kampanye

---

Baca Juga :

- KPU Tetapkan PKPI Sebagi Partai Peserta Pemilu 2019

- Ketua Umum PPP Minta Amien Rais Tak Pakai Sentimen Agama untuk Menang di Pemilu, Nanti Malu Sendiri

- Hendropriyono Pamit dari Dunia Politik Setelah PKPI Lolos Sebagai Peserta Pemilu

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
323
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan