Quote:
Jakarta - Ombudsman menyatakan seluruh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Jakarta dan sekitarnya masih menjalankan praktik pungutan liar (pungli). Kesimpulan ini diperoleh setelah Ombudsman menyelesaikan investigasi terhadap SPKT di seluruh Polsek dan Polres yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, masyarakat tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas dan tegas tentang pelayanan di SPKT. “Pelayanan di SPKT sama sekali tidak berbayar,” katanya, Jumat, 13 April 2018. "Namun petugas justru menjawab terserah, seikhlasnya."
Jawaban petugas SPKT itu, kata Adrianus, membuat masyarakat terpancing untuk memberikan sejumlah uang sebagai bentuk terima kasih. “Ini jelas pungutan liar meski petugas tidak secara tidak langsung meminta,” katanya.
Menurut Adrianus, investigasi itu digelar April 2017 hingga April 2018. Sasaran investigasi baru menyasar pelayanan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Tim Investigasi mewawancarai sejumlah masyarakat yang mengakses pelayanan itu dan berpura-pura menjadi pengguna jasa SPKT.
Adrianus menyerahkan laporan investigasi Ombudsman tentang pungli itu kepada Inspektur Pengawasan Daerah Komisaris Besar Kamarul Zaman. “Memang pelayanan SPKT sama sekali tidak dipungut biaya,” kata Kamarul. Dengan adanya laporan Ombudsman itu, ia berjanji akan memeriksanya. “Petugas yang melakukan bisa kena sanksi disiplin, bahkan pemecatan kalau kesalahannya sudah berat."
https://metro.tempo.co/read/1079144/...-banyak-pungli